HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kapolres Banjarnegara Pastikan Ponpes Asuhan Oknum Guru Ngaji Cabul Banjarnegara Tidak Terdaftar di Kemenag

Istimewa

Laporan: Iwan Setiawan

BANJARNEGARA, harian7.comKapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH memastikan pondok pesantren milik SAW alias JS (32) oknum guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap tujuh santri di Banjarmangu tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara.

“Setelah dilakukan pengecekan dan klarifikasi dengan Kemenag Banjarnegara bahwa pesantrennya tidak terdaftar di Kemenag,” katanya di Mapolres Banjarnegara, Kamis (1/9/2022).

Ia menegaskan, tersangka pencabulan bukan pengasuh pondok pesantren, tetapi ketua yayasan, sehingga tempat belajar mengajar di lembaga tersebut merupakan sebuah yayasan.

Baca Juga:  Jelang Lebaran Pemkab Banjarnegara Gelar Operasi Pasar, Begini Hasilnya

“Jadi bukan pondok pesantren tetapi yayasan di Desa Banjarmangu, di yayasan ini ada proses belajar mengajar ala pesantren, ada santrinya dan ustadnya cuman legalilatasnya belum ada dari Kemenag,” katanya.

Sebelumnya, Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap tujuh santri yang dilakukan oknum ketua yayasan pendidikan berinisial SAW Alias JS (32) warga Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga:  Sambut HUT Bhayangkara ke 76 Polsek Susukan Gelar Tirakatan, Capaian Vaksinasi Tertinggi di Banjarnegara

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, kejadian terbongkar bermula ketika tersangka pergi ke Aceh karena istri melahirkan.

“Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (31/8/2022) kemarin.

Ia mengungkapkan, tersangka mempunyai kelainan seksual, dimana nafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng.

“Tersangka menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul,” ujar dia.

Baca Juga:  Nonton Formula E di Sirkuit Ancol, AHY Disambut Akrab Anies Baswedan

Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakulan pencabulan terhadap santrinya sebanyak tujuh anak.

“Namun yang dilakukan introgasi baru enam anak, ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan,” bebernya.

Adapun tersangka pasal dikenakan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!