HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kurang Dari 7 Jam Polisi Berhasil Ringkus Terduga Pelaku pembunuhan Seorang ART

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

Sumber  : Polres Cilacap

CILACAP, Harian7.com – Kurang dari 7 jam pasca menerima laporan adanya pembunuhan asisten rumah tangga (ART) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Jend Soedirman,  Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap pada Minggu, (07/08) kemarin, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cilacap berhasil meringkus pelaku.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H menjelaskan, bahwa tertangkapnya terduga pelaku setelah polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta memintakan hasil otopsi terhadap korban J ke rumah sakit Margono Banyumas.

Baca Juga:  Di Tinggal Shalat Subuh, Rumah Warga Gedanganak Ludes Terbakar

“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi polisi berhasil mengungkap siapa terduga pelaku.  Krmudian polisi melakukan penangkapan terduga pelaku yakni seorang laki-laki berinisial S di rumahnya di desa. Gumelar, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas. Terduga pelaku juga sebagai karyawan di rumah tersebut bersama dengan korban,” katanya, Senin, (08/08). 

Gatot menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku S, terduga pelaku mengakui telah menghabisi korban J seorang diri dengan cara memukul kepala korban menggunakan punggung golok di kepala bagian atas telinga hingga menyebabkan tidak sadarkan diri. Lalu korban digorok dengan menggunakan golok tersebut. 

Baca Juga:  Program TMMD 102 Kepulaun Selayar Masuki Hari Ketigabelas

“Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik kepolisian Polres Cilacap juga berhasil mengamankan 1 buah golok yang diduga digunakan untuk membunuh dan menggorok leher korban,” ungkapnya.

Dari hasil keterangan terduga pelaku, menurut Gatot motifnya karena terduga pelaku sakit hati lantaran terduga pelaku sedang tidak punya uang, namun disuruh mengantarkan korban pulang ke Banjarnegara. 

“Selain itu, terduga pelaku juga sakit hati karena tidak boleh pulang ke gudang di jalan Rinjani milik majikannya, sehingga kehujanan dan tidur di garasi,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa sekarang ini terduga pelaku masih dalam proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Cilacap.

Baca Juga:  Terjatuh ke Sungai, Pencari Rosok Pingsan dan Luka Parah

“Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan telah melakukan perbuatan Tindak Pidana pembunuhan sebagai mana di atur dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun,” pungkasnya. 

Sebelumnya telah diberitakan bahwa pada hari Minggu, 7 Agustus 2022 sekitar pukul 05.45 WIB telah terjadi peristiwa penemuan seorang mayat perempuan yang berstatus ART berinisial J di rumah majikannya. 

Penemuan tersebut di ketahui pertama kali oleh saksi FHR (Anak Pemilik Rumah) dan kejadian tersebut di laporankan ke Polisi. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!