HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng


CILACAP, Harian7.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap musnahkan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). 

Pemusnahan yang dilaksanakan Rabu, (10/08/2022) di halaman Kejari Cilacap musnahkan 105 barang bukti dalam perkara yang terjadi di tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Sunarko   Selasa mengatakan, bahwa barang bukti tersebut berupa sabu seberat 50 gram dan barang psikotropika lain serta beberapa barang elektronik seperti handphone, juga senjata tajam golok dan pedang.

Baca Juga:  Wartawan Unit Polda Jateng Melepas Lelah PressTour bersama Polda Jateng Ke Tlogo Tuntang

“Kejaksaan Negeri Cilacap telah memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya. 

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan berbagai jenis barang bukti tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam penanganannya. 

Hal tersebut sesuai dengan pasal 46 KUHAP ayat 2 tentang perkara yang telah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan berdasarkan putusan hakim dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan.

Baca Juga:  Jelang Derby Jateng, PSIS Semarang Siap Kalahkan Persis Solo

Ditambahkan pemusnahan tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti serta meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti.

 “Barang bukti tersebut selama periode 2021 artinya perkara-perkara yang memang perintah pengadilan untuk dimusnahkan maka kita musnahkan, dan kami tidak menunda nunda hal itu,”pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!