HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bukan Ranah Pidana, Kasus Rekrutmen Non PNS BLUD RSUD Salatiga Di SP3, Kuasa Hukum: Bagi yang merasa ada urusan dengan Sri Mulyono silahkan lakukan gugatan perdata

Laporan: Shodiq

SALATIGA,harian7.com – Masih belum hilang dalam ingatan kita terkait persoalan rekrutmen tenaga non PNS BLUD RSUD Salatiga beberapa waktu lalu. 

Dalam persoalan itu sempat disebut sebut nama anggota dewan pengawas RSUD Salatiga, Sri Mulyono SH MH turut terlibat.

Bahkan sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban mengadukan persoalan itu ke aparat penegak hukum (APH).

Mengenai sederet persoalan yang sempat menjadi perbincangan publik itu dan untuk mengetahui perkembangannya saat ini harian7.com menghubungi Sri Mulyono, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:  Soal Casis Polri, Polda Sulbar Dinilai Sudah Sesuai Aturan dan SOP, Aktivis Pemuda: Stop Framing Negatif Tanpa Data yang Tak Autientik!

Sri Mulyono melalui kuasa hukumnya Nizar Malik SH Mdr saat dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan bahwa persoalan hukum berkaitan dengan klienya sudah selesai.

“Mengenai persoalan kasus klien saya (Sri Mulyono) sudah selesai,”katanya.

Dijelaskan Nizar, penanganan kasus tuduhan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap klien kami Sri Mulyono, pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dihentikannya perkara itu terjadi usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Baca Juga:  Macet ke Puncak? Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi

“Persoalan itu disimpulkan bahwa bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata,”jelasnya.

Nizar menegaskan, bagi para pihak yang merasa ada urusan dengan Sri Mulyono dipersilahkan untuk melakukan gugatan perdata.

“Jika ada yang merasa masih ada urusan dengan klien kami silahkan melakukan gugatan perdata,”tandasnya.

Nizar menegaskan, bagi para pihak yang merasa ada urusan dengan klien kami melakukan penghinaan ataupun mencemarkan nama baik melalui media sosial pihaknya akan melaporkan ke polisi.

Baca Juga:  Waspadai Modus Licik! Kajari Kab Semarang Tegaskan Tak Main-Main Soal Pupuk Subsidi

“Klien kami mempersilahkan siapa saja yang merasa masih punya urusan untuk melakukan gugatan perdata. Namun jika merasa masih punya urusan tapi justru mengunggah postingan di media sosial yang tujuannya menghina ataupun fitmah, maka kami siap memabawa itu ke ranah hukum,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!