HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Akhirnya Pelarian Pelaku Penyekapan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur Kandas Diatas Kapal, Begini Kronologinya

Polres Pati saat menggelar konferensi pers.

Editor: Bang Nur

PATI,harian7.com  – Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Pepatah itu sepertinya tepat untuk menggambarkan aksi buron PH alias Banyak (23).

Pelarian PH berakhir  di atas kapal yang ditumpanginya saat tiba  perairan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

PH merupakan merupakan tersangka penyekapan terhadap anak dibawah umur. Tak hanya itu, pelaku juga berulang kali menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun seorang siswi salah satu SMP Pati. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban hamil empat bulan.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan, PH ditangkap polisi pada Sabtu 13 Agustus 2022 siang saat kapal ikan tujuan perairan Papua yang ia naiki tengah berlabuh di Alor, NTT.

“Kasus persetubuhan terhadap anak ini menghebohkan publik sejak awal Agustus 2022 lalu, ketika korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, kurus tak terawat dan dalam keadaan hamil, di rumah Banyak di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti,”katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022).

Baca Juga:  Bejat! Seorang Ayah di Banjarnegara, Tega Cabuli Anak Tiri, Perbuatan Keji Terungkap Setelah Ibu Meninggal

Dalam kasus ini sempat mendapat perhatian khusus dari Menteri Sosial RI Tri Rismaharini. Ia juga menjenguk korban yang tengah menjalani perawatan di RSUD RAA Soewondo Pati pada Minggu 7 Agustus 2022 lalu.

Dijelaskan Kapolres, pelaku dan korban mulai berkenalan pada April 2022 lalu.”Pada saat korban masih belajar secara daring, korban yang dibekali HP oleh orang tuanya kemudian kenal dengan tersangka dan berlanjut tersangka datang ke rumah korban pada saat kedua orang tuanya pergi bekerja,” ujar AKBP Christian Tobing.

Selanjutnya, korban dan tersangka saling bertukar nomor HP dan berlanjut komunikasi lewat aplikasi WhatsApp. Setelah berhasil membujuk-rayu, pelaku datang dan menjemput korban di rumahnya di wilayah Kecamatan Tayu.

“Kemudian korban dibawa ke rumah tersangka dan disetubuhi berulang kali sampai selama sekitar empat bulan,” jelasnya.

Baca Juga:  Kasus Penggelapan Premi Nasabah WanaArtha Life, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka

Selama itu, korban tinggal di rumah tersangka yang kondisinya kumuh dan tidak layak huni. Rumah itu sebelumnya ditinggali seorang diri oleh pelaku.

“Suatu saat korban ingin pulang, tetapi korban mengaku dipukuli tersangka sehingga korban tidak berani meminta pulang lagi,”ungkap AKBP Christian Tobing.

Selama tinggal bersama pelaku sekitar empat bulan, untuk makan sehari-hari korban diberi nasi dibungkus yang selanjutnya ditelantarkan. Korban juga terkadang meminta makanan kepada tetangga pelaku.

Kapolres menambahkan, selama itu orang tua korban juga mencari keberadaan putrinya. Namun orang tua korban belum pernah melapor ke polisi.  Suatu ketika orangtua korban mendapati  informasi  keberadaan anaknya sedang berada  di rumah pelaku.

“Akhirnya, pada Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB, korban ditemukan oleh kedua orangtuanya bersama ketua RT setempat dalam kondisi kurus, sakit, dan tidak terawat.”

Saat itu Banyak sudah kabur dari rumah, pergi meninggalkan NIM yang tengah hamil.”Kemudian korban diajak pulang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati,”terang AKBP Christian Tobing.

Baca Juga:  Gadaikan Motor Teman Sesama Juru Parkir, Dwi Radianto Mendekam di Penjara

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati

Dilaporkan ke Polisi pelaku melarikan diri hingga pada akhirnya diringkus di NTT.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,”tandas Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, pelaku adalah seorang residivis. Sebelumnya ia pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian.

Kepada khalayak, Kapolres berpesan agar para orang tua memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya.

“Selalu hati-hati menjaga anak, jangan sampai terkena bujuk rayu seperti kejadian kali ini,”pungkasnya.(IQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!