Oknum Guru SD di Ungaran Tega Cabuli Muridnya, Aksi Bejat Pelaku Terus Berlanjut Hingga Korban Duduk Dibangku SMP
![]() |
Pelaku saat diperiksa polisi. |
Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran
Editor: Bang Nur
UNGARAN,harian7.com – SS (36) seorang oknum guru di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Ungaran Kabupaten Semarang, tega cabuli seorang siswi yang masih dibawah umur.
Ironis, aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku sejak korban berinisial SS (14) masih duduk dibangku SD atau pada tahun 2020 lalu.
Kini pelaku terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah aksi bejatnya terbongkar.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. ” Sudah kami amankan. Pelaku merupakan guru dari korban yang melakukan tindakan pencabulan sejak korban duduk di bangku kelas V hingga sekitar bulan Mei 2022,”ungkap Kapolres.
AKBP Yovan menjelaskan bahwa awal kejadian tersebut dilakukan pelaku SS pada bulan Mei 2020 saat berlangsung jam pembelajaran. Saat itu pelaku meraba dada korban. Lalu, aksi SS berlanjut sekitar bulan Juni 2020 saat korban diminta datang ke rumah pelaku untuk mengantar KK (Kartu Keluarga) dengan dalih keperluan kenaikan kelas. Dirumah pelaku SS melakukan kembali perbuatannya dengan ancaman bahwa untuk tidak diceritakan siapapun.
“Pada tanggal 5 Mei 2022 saat korban duduk di kelas VII (1 SMP), pelaku kembali memanggil korban untuk datang ke kontrakannya dan korban mendapat perlakuan yang sama serta diberi imbalan Rp. 100 ribu,”jelas AKBP Yovan.
Diungkapkan AKBP Yovan, Ibu korban yang sehari hari bekerja sebagai buruh mendapat laporan dari pihak sekolah yang curiga kepada perilaku korban yang apabila di dekati guru pria saat pelajaran seperti trauma.
“Mendapati laporan itu, lalu ibu korban menanyakan dan membujuk korban lalu korban menceritakan apa yang dialaminya,”ungkap Kapolres Semarang.
Setelah mengetahui bahwa anaknya menjadi korban pencabulan, Ibu Korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polres Semarang.
“Saat ini pelaku sudah diamankan Sat Reskrim Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Semarang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tandas Kapolres.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E Undang undang RI no. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang no. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang.(*)
Tinggalkan Balasan