HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kejagung Serahkan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Dugaan Pemalsuan Sertifikat Diselidiki

JAKARTA | HARIAN7.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penanganan kasus pagar laut sepanjang 30,9 kilometer di perairan Tangerang kepada Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil karena kasus tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang tengah diselidiki oleh kepolisian.

Baca Juga:  Parkir Digarasi, Honda Beat Raib, Warga Jalan Pagar Indah Bugel Resah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa laporan yang diterima dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti dugaan tindak pidana yang serupa dengan kasus yang tengah ditangani Bareskrim.

Baca Juga:  Pucuk Pimpinan Rutan Salatiga Resmi Berganti, Redy Agian Digantikan Anton Adi Ristanto

“Polri saat ini sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan pemalsuan dalam kasus ini, sehingga kami memprioritaskan itu terlebih dahulu,” ujar Harli pada Senin (17/2/2025).

Baca Juga:  Viral Postingan Gaji Bupati Banjarnegara di Medsos, Ini Tanggapan Ganjar Pranowo

Meski telah menyerahkan kasus ini, Kejagung menegaskan akan tetap mengawal perkembangannya. Jika nantinya ditemukan indikasi gratifikasi atau suap dalam dugaan pemalsuan sertifikat tersebut, Kejagung siap turun tangan untuk menindaklanjutinya.

Baca Juga:  APBN 2023 Mencetak Sejarah dengan Surplus Keseimbangan Primer Pertama Sejak 2012

“Kami akan memastikan apakah pemalsuan ini terjadi karena adanya suap atau gratifikasi, atau murni pemalsuan saja,” tambah Harli.

Baca Juga:  Warga Bancak Geger, Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Sumur

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Bareskrim Polri, sementara Kejagung akan terus memantau dan memastikan apakah terdapat unsur korupsi yang lebih luas dalam perkara ini.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!