HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kejagung Serahkan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Dugaan Pemalsuan Sertifikat Diselidiki

JAKARTA | HARIAN7.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penanganan kasus pagar laut sepanjang 30,9 kilometer di perairan Tangerang kepada Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil karena kasus tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang tengah diselidiki oleh kepolisian.

Baca Juga:  Prestasi Gemilang! Tim Basket Putri dan Putra UKSW Salatiga Tembus Final dan Lolos ke Liga Mahasiswa Nasional

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa laporan yang diterima dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti dugaan tindak pidana yang serupa dengan kasus yang tengah ditangani Bareskrim.

Baca Juga:  BPJPH Telah Terbitkan 10 Ribu Lebih Sertifikat Halal Self Declare

“Polri saat ini sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan pemalsuan dalam kasus ini, sehingga kami memprioritaskan itu terlebih dahulu,” ujar Harli pada Senin (17/2/2025).

Baca Juga:  Nakes Sidorejo Lor Menjaga Layanan, Meski Tanpa Ambulan

Meski telah menyerahkan kasus ini, Kejagung menegaskan akan tetap mengawal perkembangannya. Jika nantinya ditemukan indikasi gratifikasi atau suap dalam dugaan pemalsuan sertifikat tersebut, Kejagung siap turun tangan untuk menindaklanjutinya.

Baca Juga:  Hotman Paris: Kalau Berani Gugat, Ridwan Kamil Harus Siap Tes DNA

“Kami akan memastikan apakah pemalsuan ini terjadi karena adanya suap atau gratifikasi, atau murni pemalsuan saja,” tambah Harli.

Baca Juga:  Lecehkan Siswanya, Dua Guru SD Ditetapkan Tersangka

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Bareskrim Polri, sementara Kejagung akan terus memantau dan memastikan apakah terdapat unsur korupsi yang lebih luas dalam perkara ini.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!