HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kejagung Serahkan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Dugaan Pemalsuan Sertifikat Diselidiki

JAKARTA | HARIAN7.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penanganan kasus pagar laut sepanjang 30,9 kilometer di perairan Tangerang kepada Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil karena kasus tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang tengah diselidiki oleh kepolisian.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Perintahkan Penyusunan Program Kerja untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa laporan yang diterima dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti dugaan tindak pidana yang serupa dengan kasus yang tengah ditangani Bareskrim.

Baca Juga:  PLTU Paiton Dapat Sorotan Positif, Suplai 20 Persen Listrik Jawa-Bali, Muh Haris: Kinerja Luar Biasa, Tapi Lingkungan Jangan Dilupakan

“Polri saat ini sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan pemalsuan dalam kasus ini, sehingga kami memprioritaskan itu terlebih dahulu,” ujar Harli pada Senin (17/2/2025).

Baca Juga:  Video Sekelompok Remaja Bermotor Dengan Acungkan Sajam Viral Hingga Resahkan Masyarakat, Tak Butuh Waktu Lama Berhasil Diamankan

Meski telah menyerahkan kasus ini, Kejagung menegaskan akan tetap mengawal perkembangannya. Jika nantinya ditemukan indikasi gratifikasi atau suap dalam dugaan pemalsuan sertifikat tersebut, Kejagung siap turun tangan untuk menindaklanjutinya.

Baca Juga:  Guru Honorer di Konawe Selatan Dituduh Aniaya Siswa, Diduga Diperas Puluhan Juta oleh Oknum Aparat

“Kami akan memastikan apakah pemalsuan ini terjadi karena adanya suap atau gratifikasi, atau murni pemalsuan saja,” tambah Harli.

Baca Juga:  Nadiem Diperiksa 12 Jam Terkait Laptop Chromebook: Kejagung Dalami Dugaan Pemufakatan Jahat

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Bareskrim Polri, sementara Kejagung akan terus memantau dan memastikan apakah terdapat unsur korupsi yang lebih luas dalam perkara ini.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!