HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Jajaran Satresnarkoba Polres Salatiga Bongkar Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 7 Tersangka Berhasil Dibekuk

 

Tuju tersangka kasus narkoba kenakan seragam merah.


Laporan: Bang
Nur


SALATIGA,harian7.com
– Jajaran Satnarkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan
narkoba di wilayah Kota Salatiga. Dari kasus yang diungkap, tujuh tersangka  berhasil diamankan di tempat terpisah. Dari
ketuju tersangka ini mempunyai peran masing masing diantaranya
pengedar maupun pengguna.

 

Kapolres
Salatiga, AKBP Indra Mardiana, didampingi Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani saat
menggelar konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (13/7/2022) kepada
harian7.com mengatakan, para tersangka ini terdiri atas kasus sabu sabu baik
pengedar maupun pengguna dengan empat tersangka yakni, AB (30) warga Jl.
Pungkur Sari Kelurahan Salatiga Kecamatan Sidorejo, JS (40) warga
Jl. Abdul
Syukur Cabean Kelurahan Mangunsari Kecamatan 
Sidomukti, HS (42) warga Jl Merak Klaseman Kelurahan Mangunsari
Kecamatan Sidomukti  dan SA (44) warga Jl.
Gunungsari Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecmatan Tingkir Kota Salatiga,

 

 

“Dari tangan
pelaku ini kita berhasil mengamankan barangbukti diantaranya, sabu seberat 0,69
gram diamankan dari tangan tersangka AB. Sedangkan dari tangan JS dan HS kita
amankan sabu seberat 0,63 gram, serta sabu seberat 16,92 gram diamankan dari
tangan tersangka SA,”kata Kapolres.

 

Sedangkan
tersangka kasus penyalahgunaan lainya diantaranya kepemilikan pil Yarindu dan
ganja dengan tersangka AD (27) warga Jangkungan Kelurahan Mangunsari Kecamatan
Sidomukti, BS (23) warga Perengsari Kelurahan
Kutowinangun Lor Kecamatan Tingkir dan AT (25) warga
Randuares Kelurahan
Kumpulrejo Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga.

 

“Dari tangan AD
kita amankan barang bukti berupa pil Yarindu sebanyak 100 butir dan ganja  seberat 0,56 gram. Selanjutnya dari tangan BS
kita amankan ganja  seberat 9,86
gram  dan dari tangan AT kita amankan pil
Yarindu  sebanyak  85 butir,”jelas Kapolres.

 

Kapolres
menambahkan, ke tuju tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres
Salatiga guna proses hukum lebih lanjut.”Untuk memberantas peredaran narkoba di
Salatiga, kita akan terus melakukan pendalaman,’’pungkas Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!