HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Video Viral Seorang Pria Nikahi Kambing Terungkap, Kemenag Minta Agar Menghormati Sakralitas Lembaga Pernikahan

Sesditjen Bimas Islam M Fuad Nasar

JAKARTA,harian7.com – Buntut video Tiktok pernikahan seorang pria dengan seekor kambing betina di Desa Jogodalu, Benjeng, Gresik, Jawa Timur, yang sempat gegerkan dunia maya, mendapat tanggapan serius dari Kementerian Agama (Kemenag).

Setelah ditelusuri belakangan terungkap jika sang “mempelai pria” dalam video tersebut adalah seorang Youtuber dan content creator di TikTok. 

Adapun tujuan dibuatnya video pernikahan dengan seekor domba tersebut ternyata hanyalah untuk mendapatkan banyak ´like´dan membuatnya viral. Konten hiburan semata, namun tidak sepantasnya. 

Baca Juga:  Pasca Kejadian Penculikan Petani Oleh OTK, Polri Tandaskan Jika Situasi di Poso Terkendali

Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M Fuad Nasar berpesan agar masyarakat menjaga sakralitas pernikahan. Hal itu ia ungkapkan terkait viralnya kabar seorang pria yang menikahi kambing untuk kepentingan konten media sosial.

“Hormati sakralitas lembaga pernikahan. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis. Maka ketika bicara pernikahan atau perkawinan dalam pikiran bawah sadar tentu yang dimaksud pernikahan menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing, tidak ada selain itu,” kata Fuad di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:  Kapal Pengayoman IV milik Kemenkumham RI Terbalik, Ini Penyebabnya

Fuad mengatakan, pernikahan yang dilakukan pria dan wanita sebagai dasar pembentukan keluarga merupakan jalan ibadah menuju keridaan Tuhan. “Tidak sah nikah tanpa mengikuti ketentuan agama atau nikah yang tidak mengindahkan syariat agama,” ujarnya.

Fuad mengungkapkan, di dalam pernikahan terdapat rambu-rambu yang ditentukan agama demi kemaslahatan manusia itu sendiri. Dikatakannya, keinginan membangun keluarga yang sakinah, perlu diikuti dengan ketaatan terhadap rambu-rambu tersebut.

Baca Juga:  Sejak Tahun 2015 Pemerintah Sudah Kucurkan Dana Desa Rp 187 triliun, Berikut Rincianya

“Agama adalah roh bagi sebuah perkawinan. Bagi umat Islam, akad nikah sebagai landasan terbentuknya ikatan perkawinan disebut mitsaqan ghalizha (perjanjian suci yang kokoh),” tuturnya.

Fuad menegaskan, agama dan perkawinan memiliki keterkaitan dalam kehidupan. “Keterkaitan antara perkawinan dan agama adalah sesuatu yang prinsipil bagi setiap umat beragama yang menjunjung tinggi nilai-nilai agamanya dalam pembentukan keluarga,” pungkasnya.(Yuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!