Pastikan WBP Memperoleh Bantuan Hukum Gratis, Panwasda Bankum Kemenkumham Jateng Monev Ke Rutan Salatiga
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Tim Panwasda Bantuan Hukum Kemenkumham Jateng melakukan monitoring sekaligus evaluasi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Salatiga. Senin (06/06/2022). Hal itu dilakukan guna untuk memastikan para tahanan maupun Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) memperoleh bantuan hukum gratis.
Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan disela memimpin kegiatan pelaksanaan monev mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk monitoring dan evaluasi untuk memantau secara langsung pelaksanaan bantuan hukum berjalan dengan baik, tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang ada khususnya di Rutan Salatiga ini.
“Pemberian bantuan hukum merupakan wujud nyata dari implementasi negara sebagai negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum baik warga masyarakat umum maupun para warga binaan,”katanya.
Deni berharap Rutan Salatiga terus mendukung penuh pelaksanaan Bantuan Hukum yang dilakukan oleh para OBH yang akan mengadakan kegiatan nonlitigasi di Rutan serta memfasilitasi para Tahanan maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penerima bantuan hukum yang membutuhkan dokumen kependudukan dan surat keterangan miskin sebagai syarat untuk menerima bantuan hukum.
“Hal ini sebagai langkah dan evaluasi kedepan agar pelayanan para OBH lebih baik lagi dan Rutan salah satu pendukung lebih aktif dalam mensukseskan program bantuan hukum gratis ini,”ungkapnya.
Pantauan harian7.com, dalam pelaksanaan monev tersebut turut dihadiri oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Dyah Santi Yunianingtyas, beserta anggota serta tim dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.
Pada kesempatan tersebut, tim melakukan wawancara, tanya jawab dan penggalian data secara langsung kepada 21 tahanan penerima bantuan hukum gratis di Rutan Salatiga ini.
Sementara itu Kepala Rutan Salatiga melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan, Ruwiyanto menambahkan bahwa jajaran Rutan Salatiga sangat antusias dan mendukung pelaksanaan bantuan hukum yang dilakukan oleh para OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang sudah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham.
Dalam monev kali ini juga menjadi poin penting bagi jajarannya untuk meningkatkan kembali layanan kepada Tahanan maupun warga binaan dalam hal penyelenggaran bantuan hukum.
Tinggalkan Balasan