HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Curi Sepeda Motor Di Pentas Kesenian, Pemuda Asal Banjararum Diamankan Polisi Sektor Muntilan dan Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kapolsek Muntilan AKP Ryan Eka Cahya, S.H., M.Si. ketika melaksanakan press release tentang pencurian sepeda motor dan menunjukan barang bukti maupun pelaku. 


MAGELANG, harian7.com
– Polsek Muntilan, Polres Magelang berhasil mengamankan seorang yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi pentas seni Dusun Mingking, Desa Sokorini, Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang. Sebelumnya pelaku berinisial MW, (20) warga Kecamatan Banjararum, Kulonprogo ini telah diamankan warga tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Peringati Hari Kartini, Srikandi Polres Semarang Turun ke Jalan Atur Arus Lalin

Kapolsek Muntilan AKP Ryan Eka Cahya mengungkapkan kejadian pada saat ada pentas seni Sekar Rimba di Dusun Mingking, Desa Sokorini, Muntilan, pada Minggu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 00.15 WIB.

“Terduga pelaku MW warga Banjararum, Kulonprogo. Sedangkan korban yakni Muhamad Angga Saputra Sunkar, (19) warga Dusun Bowan, Desa Tunggulrejo, Kecamatan Tempuran, Magelang,” ungkapnya di Mapolsek Muntilan, Rabu (29/6/2022).

Adapun kronologis kejadian berawal saat korban dan rekanya berniat pulang usai menonton mendapati sepeda motornya yang diparkir di halaman rumah warga sudah tidak ada ditempat.

Baca Juga:  Jelang Pengamanan Pemilu, Anggota Polres Semarang Latihan Menembak

“Atas kejadian tersebut selanjutnya korban dan petugas parkir di lokasi kesenian bersama warga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, tidak jauh dari tempat kejadian,” jelas Ryan.

Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada Anggota Polsek yang kebetulan juga bertugas pengamanan di lokasi berlangsungnya kesenian.

“Selanjutnya anggota polsek Muntilan dipimpin oleh Kanit Sabhara Iptu Suswanto mengamankan pelaku dan barang bukti ke mako polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:  Tim Jaka Tarub Satlantas Polres Semarang Menindak Knalpot Brong

Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku MW mengakui perbuatanya yakni melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu. Saat ini MW beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Magelang guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“MW kita kenakan Pasal 363 KUHP  dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Ryan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!