Seorang Preman Dibekuk Polsek Muntilan Ketika Hendak Melakukan Penganiayaan Dengan Senjata Tajam
![]() |
Kapolsek Muntilan melalui Kanit Reskrim Iptu Prapta Susila, SH. menunjukan barang bukti berupa celurit yang berhasil diamankan dari tersangka. |
MAGELANG, harian7.com – Polsek Muntilan Polres Magelang berhasil mengamankan seorang remaja yang membawa senjata tajam dan akan digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban di jalan Pemuda Muntilan Magelang.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial CP, (25) warga Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
” Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan pemuda Muntilan terdapat pemuda yang membawa senjata tajam jenis celurit yang akan dipergunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap seseorang,” kata Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si, Rabu (20/4/2022).
AKP Ryan menyampaikan kronologi awal bermula ketika pelaku bersama dengan korban Zega Artursatriana, (23) warga Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan minum minuman keras pada Sabtu, 16 April 2022 sekira pukul 01.00 Wib di Dusun Growong, Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan.
Selanjutnya terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku sehingga terjadi perdebatan dan saling menantang.
![]() |
Tersangka CP ketika dalam pengawalan petugas. |
” Ketika saling menantang untuk berkelahi, korban memutuskan untuk meninggalkan tempat menghindari pelaku,” Imbuhnya.
Selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib di hari yang sama pelaku CP yang berprofesi sebagai tukang parkir mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada istri korban untuk datang ke tempat pelaku bekerja di Dusun Tegal Slerem Desa Sedayu Kecamatan Muntilan.
” Pelaku ini sudah mempersiapkan senjata tajam Celurit itu. Dan ketika pukul 10.00 Wib korban datang, dan terjadi saling menantang untuk berkelahi, pelaku mengambil celurit yang sudah dipersiapkan dan korban berhasil menyelamatkan diri dari kejaran pelaku sehingga tidak terluka, ” jelasnya.
Mendapatkan informasi peristiwa tersebut dari masyarakat, petugas dari Polsek Muntilan mendatangi tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari beberapa saksi.
” Setelah melakukan olah TKP kami mendapatkan identitas pelaku dan selanjutnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” Imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit. Sementara untuk pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Tinggalkan Balasan