Polsek Muntilan Sosialisasikan Bahaya Menerbangkan Balon Udara
![]() |
Balon udara/balon asap yang telah diamankan polsek muntilan. |
MAGELANG, harian7.com – Guna mengantisipasi gangguan penerbangan akibat menerbangkan balon udara saat tradisi Syawalan di wilayah Kabupaten Magelang, jajaran Polres magelang gencar mensosialisasikan larangan menerbangkan balon udara.
Kapolsek Muntilan AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K, M.Si menyampaikan bahwa menerbangkan balon udara sudah menjadi tradisi masyarakat, namun pihaknya berharap tidak ada balon udara yang diterbangkan karena hal itu sesuatu yang melanggar hukum dan membahayakan jalur penerbangan.
“Guna mengantisipasi hal itu kami telah melakukan sosialisasi dan mengamankan beberapa buah balon udara atau balon asap di wilayah hukum Polsek Muntilan,” Terangnya pada, Minggu (10/4/2021).
Sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan tentang penerbangan bahwa menerbangkan balon udara tanpa ijin dapat dipidana karena melanggar Pasal 411 UU No. 1 Th. 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
Sebelumnya pihak Polres Magelang sudah mengintruksikan kepada seluruh jajarannya khususnya melalui para anggota Bhabinkamtibmas untuk memberikan himbauan dan penyuluhan kepada warga binaanya terkait larangan menerbangkan balon udara.
Tidak sampai disitu saja, jajaran kepolisian juga telah memasang spanduk dan pamflet yang berisikan larangan membuat dan menerbangkan balon udara melalui media sosial dan wahana lainya.
“Kami kedepankan upaya preemtif dan preventif. Sudah saya sampaikan kepada anggota Bhabinkamtibmas untuk mensosialisasikan dan mengimbau kepada Masyarakat tentang larangan menerbangkan balon udara,” ujar Kapolsek.
Selain itu pihaknya juga meminta kepada seluruh Kepala Desa dan perangkatnya untuk turut serta membantu mensosialisasikannya kepada masyarakat terkait larangan tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan