HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembuat Obat Mercon di Demak

Polres Demak saat gelar konfrensi pers kasus pembuat obat mercon, di Mapolres Demak, Sabtu (30/4). 

DEMAK, Harian7.com – Polisi berhasil meringkus dua pelaku pembuat mercon yaitu Abdul Latief (22) dan Rustam (35), Warga Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. 

Kedua pelaku ditangkap pada hari Jumat (29/4), saat membuat obat mercon di sebuah lahan kosong yang berada di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pencuri HP Milik Warga Bringin Berhasil Diamankan Polisi

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan produksi obat mercon di wilayah setempat.

“Selain menangkap dua pelaku, ketiga pelaku laennya masih dalam buronan petugas,” ujarnya, kepada media, di Mapolres Demak, Sabtu (30/4). 

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Jalan Kelud Semarang

Menurutnya, Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol H 2479 AQE, 40 kilogram bubuk obat mercon, 1 timbangan Bebek, 2 ember besar, 2 buah centong nasi, 1 gunting, 1 piring dan 1 corong kecil.

Dia menambahkan, Mendapat informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan menangkap satu pelaku atas nama Abdul Latief yang sedang mengangkat bubuk obat mercon selanjutnya selang satu hari menangkap pelaku atas nama Rustam dan mengamankan barang bukti. 

Baca Juga:  Tersangka Penembakan Istri TNI di Semarang Diringkus, Polisi : Otaknya Suami Korban

“Mereka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Budi Adhy Buono. 

Editor : Andi Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!