HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Melawan Petugas, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Kendal Tewas Dilumpuhkan, Kabid Humas Polda Jateng:”Terima kasih kepada Polres Demak Yang Turut Membantu Mengamankan Pelaku Pembunuhan”

Laporan: Bang Nur

SEMARANG,harian7.com – Ipung Heri Laksono (24) terduga pelaku pembunuhan ibu rumah tangga di Kendal, berhasil ditangkap aparat Polsek Wonosalam, Polres Demak, di pertigaan Dukuh Demung, Desa Kerangkulon, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Senin (18/4/2022) sore sekira pukul 17.00 wib.

Kapolsek Wonosalam, AKP Rusmanto, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan ibu rumah tangga, pada tanggal 20 Maret  2022 bulan lalu.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku pembunuhan itu berdasarkan sumber informasi, yang menelepon Kasat Reskrim Polres Kendal pada Senin 18 April 2022 pukul 16.00 wib.

Dari inforamsi tersebut Kasatreskrim Polres Kendal dengan tim Polsek Wonosalam  bergerak cepat mengamankan Pelaku, yang selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Wonosalam Polres Demak. Ketika ditangkap, pelaku tengah mengantar barang ke wilayah Kecamatan Dempet. Tersangka diringkus saat berada di wilayah Wonosalam.

Baca Juga:  Bermula Jalinan Asmara, Korban Diculik dan Dianiaya Lantaran Dendam, Otak Utama Dalam Kasus Ini Ternyata Warga Bawen

“Awalnya kami menerima telepon dari Kasat Reskrim Polres Demak bahwa di wilayah Wonosalam ada seorang DPO kasus pembunuhan dan penganiayaan. Selanjutnya Kapolsek Wonosalam dan anggotanya bergerak cepat menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan Ipung,” ujar Kapolres Demak.

Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, melalui keterangan tertulisnya kepada harian7.com, Selasa, (19/4/2022) dini hari mengatakan, usai ditangkap selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kendal bersama Unit Opsnal melakukan interogasi kepada terduga pelaku untuk menunjukan barang bukti sajam yang di gunakan pelaku untuk menghilangkan nyawa korban.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, Kasat Reskrim bersama unit Opsnal membawa pelaku ke lokasi di Desa Kebongembong, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, sebagaimana di sebutkan pelaku sebagai tempat menyimpan sajam,”kata Kombes Pol M Iqbal.

Baca Juga:  3 Orang Meninggal Dunia dan 2 Lainya Mengalami Luka-Luka Akibat Tertimbun Longsoran

Kombes Pol M Iqbal menambahkan, pada saat tiba di lokasi yang dimaksud, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata petugas. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia.

Kombes Pol M Iqbal mengucapkan terima kasih kepada Polres Demak dan jajarannya yang sudah membantu mengamankan pelaku pembunuhan.

Selain itu ucapan terimakasih juga disampaikan kepada masyarakat Demak yang telah memberikan info awal keberadaan pelaku pembunuhan yang telah melarikan diri selama hampir 1 bulan.

Berdasar informasi dihimpun harian7.com, selain menangkap tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan Nopol H-2401-NU,Noka MH1JFD216DK717233,Nosin JFD2E1713101, satu buah Handphone merk OPPO type F9 warna ungu galaxy dengan nomor IMEI 1 : 864091044481137 dan IMEI 2 : 864091044481137.

Baca Juga:  Pohon Tumbang Timpa Seorang Pelajar, Sempat Jalani Perawatan di RSUD Salatiga

Diberitakan sebelumnya, tersangka merupakan warga Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, menjadi buronan Polisi terkait kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Kendal, bernama, Siti Romyanah (58) pada 20 Maret 2022 lalu.

Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja putri NS (17), yang saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSI Kendal, karena mengalami luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan intensif di RSI Kendal.(*)

Berita sebelumnya:

Polsek Wonosalam Amankan DPO Kasus Pembunuhan Warga Kabupaten Kendal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!