HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tergiur Bisnis Kain Rol, Warga Bawen Kehilangan Uang Miliaran

Pelaku penipuan dan penggelapan bisnis saat diamankan polisi. 

UNGARAN, Harian7.com – Satuan Reskrim Polres Semarang berkerjasama dengan Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan warga Kota Bekasi atas kasus penipuan dan penggelapan Bisnis kain Rol terhadap Warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, pada Jumat (25/3). 

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan Kejadian yang dialami Sdri. Yusnaniar (41th) warga Kec. Bawen tersebut bermula pada sekitar bulan Juni 2020 Sdr. Muslimin ditawari oleh Sdr. GR (Alm) adanya 17 kontainer berisi kain rol milik Sdri. Fu Shian Fang Alias Fang Fang Pemilik PT. Hyup Seung Garment Semarang yang sementara berada di gudang penimbunan barang Tanjung Priok Jakarta. 

Baca Juga:  Polisi Ponorogo Tangkap Pelaku Ilegal Logging, Ratusan Batang Kayu Disita

“Betul jumat malam kami amankan Warga Kota Bekasi di Jakarta setelah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat sebagai tindak lanjut laporan warga Kec. Bawen atas tindak pidana Penipuan dan Penggelapan,” ujarnya, Minggu (25/3).  

Menurutnya, Karena tertarik atas tawaran tersebut selanjutnya Sdr. Muslimin dipertemukan oleh Sdr. GR (Alm) dengan Sdri. SW (49th) dan Sdri. Fu Shian Fang alias Fang Fang di Semarang, Sdri. Fu Shian Fang alias Fang Fang pun mengakui bahwa 17 Kontainer Kain rol tersebut miliknya akhirnya Sdr.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pelaku Penjual Tiket Palsu Piala Dunia U-17

Dia menuturkan, Muslimin merasa yakin kemudian Sdri. SW meminta Uang kepada Sdr. Muslimin untuk dikirim ke rekening Sdri. SW. 

Dia menambahkan, Karena Sdr. Muslimin sudah yakin akan keberadaan 17 kontainer kain rol tersebut kemudian meminta kepada Sdri. Yusnaniar untuk mengirimkan uang Melalui Bank Swasta di Ungaran dengan total 3,6 M dalam jangka waktu 7 Agustus 2020 hingga 1 September 2020. 

Baca Juga:  Sadis! Pria di Semarang Bunuh Ibu Kandung, Pelaku Ditangkap Setelah Lima Hari Bersembunyi

Namun, lanjutnya, hingga awal Tahun 2022 tidak kunjung mendapatkan barang sesuai yang dijanjikan maka Sdr. Muslimin dan Sdri. Yusnaniar pada tanggal 19 Maret 2022 melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Semarang.

“Sabtu malam (26/03) pelaku tiba di Polres Semarang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP ttg Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan,” pungkasnya. 

Penulis : Arie Budi | Editor : Andi Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!