HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Video Mesum Sepasang Gay Yang Gegerkan Banjarnegara Terungkap, Dua Pelaku Diperiksa, Salah Satu Pelaku Masih Berstatus Pelajar

Polres Banjarnegara, saat menggelar konferensi pers.

Laporan: Iwan Setiawan

BANJARNEGARA,harian7.com – Tim Patroli Cyber Polres Banjarnegara, menemukan unggahan video porno berisi penyimpangan seksual (gay) viral di jagad maya. Video viral tersebut ditemukan saat tim melakukan patroli cyber di media sosial, Minggu, (13/02/2022).

Diketahui Video tersebut diunggah melalui twitter dengan nama akun @guajuliant pada Jumat (28/01) pukul 12.02 Wib dan menampilkan video cuplikan sepasang gay yang berdurasi 38 detik dengan narasi “Nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean fullnya join telegram ya not for free.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa part (bagian) yaitu dari part 1 sampai dengan part 7.

Baca Juga:  Merasa Ditipu RA dan BL Hingga Milyaran, 7 Reseler Gate Lelang Arisan Online Lapor Polisi, Sofyan: "Diketahui Dulunya Pelaku Adalah PK"

“Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial twitter,” ungkapnya.

Atas Video Viral tersebut, petugas Polres Banjarnegara langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara.

Namun ketika di konfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut. Usut punya usut pelaku diketahui merupakan siswa di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara dan sengaja menggunakan pakaian seragam SMK.

Baca Juga:  Seorang Pemakai Sabu Dibekuk Polisi, Ditemukan 11 Paket Sabu

Setelah diinterogasi petugas, pelaku Verdi mengaku bahwa yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya dan yang merekam adalah lawan mainnya seorang laki-laki bernama Julianto warga Kabupaten Banjarnegara. Video tersebut dilakukan diatas sepeda motor di tengah persawahan.

“Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adaah dirinya,” tutur Kapolres.

Kepada petugas tersangka mengaku menjual video sejak bulan Januari 2022, namun membuat video sejak Bulan Nopember 2021.

“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150.000,- dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit SPM Honda Vario seharga 10 juta,” terang Kapolres.

Baca Juga:  Polisi Terus Dalam Jalur Pengiriman Sabu Seberat 1 Ton Lebih Pasca Menangkap 2 WN Asal Nigeria

Kapolres mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Serta pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!