HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Selenggarakan Sosialisasi Perbup, Kepala BK Kab Ngawi : Diperlukan Upaya Berkesinambungan dan Langkah yang Baik

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngawi Drs.Tri Pujo Handono. 

NGAWI, Harian7.com – Badan Keuangan (BK), Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim) merupakan sebuah institusi vital yang mengurusi hal keuangan yang berada di seluruh daerah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim) yang bertanggung jawab terhadap Bupati lewat Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Ngawi.

Adapun tupoksinya yaitu, melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantu bidang pendapatan pengelola keuangan, aset serta tugas lain yang di berikan bupati dan juga menyelenggarakan urusan pelayanan umum di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.

Baca Juga:  RSUD dr. Iskak Tulungagung Jalani Akreditasi Institusi Penyelenggara Diklat

Kepala Badan Keuangan, Kabupaten Ngawi, Drs.Tri Pujo Handono, mengatakan, untuk mewujutkan visi misi lembaga yang di pimpinnya yaitu terwujudnya pengelolaan keuangan dan aset yang tertib, transparan, profesional, akuntabel perlu upaya dan langkah – langkah yang masih berkesinambungan salah satunya yaitu sosialisasi.

“Baru – baru ini juga telah di selenggarakan sosialisasi peraturan bupati ngawi nomor 42 tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah Kabupaten Ngawi,” ujarnya, kepada harian7.com, saat ditemui diruangan kerjanya, Rabu (22/2). 

Baca Juga:  Bahas Anggaran APBD 2021, DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna

Menurutnya, Di dalam peraturan bupati (Perbup) tersebut ada uraian kebijakan akutansi berdasar standar akutansi pemerintah untuk di terapkan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Nawi.

“Yang salah satu tujuanya adalah mengatur penyusunan dan penyajian LK Pemkab Ngawi dalam rangka peningkatan keterbandingan laporan keuangan anggaran dan antar periode,” jelasnya. 

Baca Juga:  Selain Virtual, Pemkab Ngawi Laksanakan Musrenbang 2023 Melalui Zoom dan Youtobe

Dia menambahkan, Adapun laporan keuangan meliputi masyarakat, para wakil rakyat, lembaga pengawas dan lembaga pemeriksa 

“Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi dan pinjaman juga dari pemerintah yang lebih tinggi yaitu provinsi dan pemerintah pusat,” tutur Tri Pujo. 

Berkesinambungan 

Penulis : Budi Santoso | Editor : Andi Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!