Miras Oplosan Maut Renggut 9 Nyawa, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Polres Jepara saat menggelar konferensi pers. |
Laporan: Agus S
Editor: Shodiq
JEPARA,harian7.com – P, Pelaku pembuat sekaligus penjual miras oplosan yang merenggut nyawa 9 orang, dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng, Senin, ( 7/2/2022). Penangkapan dilalukan setelah Polisi melakukan seraingkaian pemeriksaan berlanjut pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Jepara AKBP Warsono S.H. S.K., M.H, didampingi Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi saat menggelar konferensi pers kepada awak media mengatakan, peristiwa maut tersebut bermula adanya laporan dari perangkat desa, yang melaporkan adanya tiga orang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan. Dari laporan tersebut Polres Jepara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta fakta yang saat ini sudah dinaikkan satu orang P sebagai tersangka, pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan.
” Kejadian ini terjadi pada hari senin 31 januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, diantaranya 2 meninggal dirumah, 7 meninggal di Rumah Sakit,”katanya.
Dijelaskan Kapolres, sejumlah barang bukti diamankan oleh Polres Jepara, diantaranya berupa 4 dirigen etanol perdirigen 5 liter, 1 dirigen alkohol kadar 96%, berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.
Kapolres menambahkan, Polres Jepara memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka.”Dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan,”tambahnya.
Tersangka mengaku usaha miras oplosan 6 bulan, diajari seseorang warga mambak, bahan miras oplosan didapat dari semarang, dan didapat juga dari onlineshop penjualnya tertulis Kota Depok.
“Tersangka mengatakan pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan.”
“Dari kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara,”tandas Kapolres.
Tinggalkan Balasan