HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pabrik Narkoba di Tengah Kota Pelajar, Kisah Penggerebekan di Malang, Begini Jelasnya

Istimewa. 

MALANG | HARIAN7.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Rumah yang tampak biasa dari luar ini ternyata menjadi pabrik narkoba yang memproduksi tiga jenis narkoba: tembakau sintetis (gorila), ekstasi, dan pil xanax.

Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan 23 kilogram tembakau sintetis di Kalibata, Jakarta Selatan, beberapa hari sebelumnya. “Kita di sini mengungkap clandastaine yang ada di tengah pemukiman penduduk. Cukup memprihatinkan bagi kita semua,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, saat jumpa pers di Polresta Malang Kota pada Rabu (3/7).

Baca Juga:  Warga Binaan Rutan Klas IIB Purbalingga Dijemur Oleh TNI

Operasi Pabrik Narkoba: Dari Zoom Meeting hingga Produksi Harian 4.000 Butir Ekstasi

Penggerebekan ini mengungkap bahwa pabrik tersebut telah beroperasi selama dua bulan dan mampu memproduksi 4.000 butir ekstasi per hari. Barang bukti yang ditemukan di lokasi mencakup 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, bahan baku untuk 2,1 juta butir ekstasi, dan berbagai peralatan produksi lainnya. Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan sebuah televisi yang digunakan untuk koordinasi melalui aplikasi video conference.

Baca Juga:  TNI Bersama Dinas Dalduk dan KB Gelar Bakti Sosial Pelayanan Safari KB TNI Manunggal KB Kesehatan Tahun 2018

Modus Pelaku: Menyamar sebagai Kantor Event Organizer

Untuk mengelabui petugas dan warga sekitar, para pelaku menyewa rumah tersebut dengan dalih sebagai kantor Event Organizer (EO). Modus operandi ini memungkinkan mereka menjalankan operasi pembuatan narkoba dari jarak jauh, yang dikendalikan oleh seorang WNA melalui aplikasi video conference.

Pemasaran Narkoba: Dari Online ke Pengiriman Ekspedisi

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku memasarkan narkoba tersebut secara online melalui e-commerce dan Instagram. Setelah itu, narkoba dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke berbagai daerah. Dalam penggerebekan ini, delapan orang tersangka berhasil diamankan, dengan peran masing-masing mulai dari peracik hingga pengedar.

Baca Juga:  OJK Jateng-DIY Ajak Kades dan Lurah Jadi Agen Literasi Keuangan

Ancaman Hukum Berat bagi Para Pelaku

Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Peringatan Bagi Kota Pelajar

Penggerebekan ini menjadi peringatan serius bagi kota Malang, yang dikenal sebagai kota pelajar dengan banyak universitas. Diharapkan, langkah tegas ini dapat mencegah penyebaran narkoba di kalangan generasi muda dan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!