Insiden Penangkapan Warga Wadas Purworejo, IPW : Kapolri Untuk Segera Copot Kapolda Jateng
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. |
JAKARTA, Harian7.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Indonesia untuk segera mencopot Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi atas insiden penangkapan puluhan warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah kemarin.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan untuk mengevaluasi tindakan represif yang dilakukan Polda Jawa Tengah (Jateng) terhadap warga desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) yang menolak pengukuran tanah untuk penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener.
“Peristiwa itu sangat memprihatinkan, dimana mereka yang ditangkap karena menolak pengukuran tanah telah mendapat intimidasi serta ancaman fisik bahkan pemukulan. Disamping itu juga adanya sweeping handphone kepada masyarakat dan jaringan internet terputus,” ujarnya, dalam keterangan rilesnya kepada harian7.com, Sabtu (12/2).
Pasalnya, lanjutnya, penangkapan setidaknya terhadap 60-an warga termasuk anak-anak yang digelandang ke kantor polisi telah terjadi. Kendati akhirnya dilepaskan kepolisian karena desakan berbagai pihak, termasuk anggota DPR.
Menurutnya, Hasil penelusuran investigasi Indonesia Police Watch (IPW) di lapangan Desa Wadas melihat ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga, merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM.
“Hal ini sangatlah bertentangan dengan UUD 1945. Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan: “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Sementara pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),” ucapnya.
Dia menambahkan, Bahkan UU HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal ini termaktub pada pasal 34 yang berbunyi: setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
“Pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah. Kendati, sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan. Peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat meeosot,” tutur Sugeng Teguh.
Tinggalkan Balasan