HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dua Kali Kejari Cilacap Berikan Restoratif Justice

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

Sumber  : @kejaricilacap


CILACAP, Harian7.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap sudah dua kali memberikan Restoratif Justice, yang pertama kepada Sat Reskrim Polres Cilacap yang telah berupaya menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Dan yang kedua, Restoratif Justice diberikan atas perkara pemukulan yang dilakukan tersangka Rizky Bayu Adisyahputra (21) alias Bawor terhadap Veli Afriandi. Seperti dikutip dari laman @kejaricilacap, Jumat (18/02/2022) siang.

Menurut Plt. Kajari Cilacap, Yusuf Sumolang alasan penghentian penuntutan bahwa tersangka Bawor baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak terdapat kerugian secara materil. Selain itu, tersangka merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung, dan mempunyai istri yang saat ini sedang mengandung 8 bulan.

Baca Juga:  Aniaya Dua Perempuan (Kakak Ipar dan Keponakan), Teri Savano Mendekam di Tahanan Polres Salatiga

“Jadi tersangka ini, baru kali pertama dan tidak berbuat melanggar hukum, apalagi istrinya saat ini sedang hamil 8 bulan, itu yang menjadi alasan kami untuk menghentikan penuntutan,” katanya.

Antara Bawor dan  Veli, lanjut Kajari mereka sudah saling kenal. Dan dalam kasus ini korban tidak menuntut ganti rugi apapun kepada tersangka.

“Permasalahan ini soal sepele yakni soal pekerjaan. Saat itu Bawor yang tidak punya pekerjaan. Dimana Veli yang bekerja sebagai nelayan dengan penghasilan 500 Ribu Rupiah mencemooh Bawor,” jelasnya.

Baca Juga:  Tak Bisa Kuasai Laju Kendaraan, Truk Muatan Batu Bata Terguling Di Turunan

Hal tersebut, ungkapnya yang membuat tersangka jadi emosi dan kesal. Puncaknya terjadi pada tanggal 10 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, Bawor memukul mata sebelah kiri Veli Afriandi. Walau Korban sudah menjauh, namun Tersangka Bawor terus mengejar.

“Persoalannya hanya karena mencemooh tersangka yang tidak punya pekerjaan,tapi ternyata hal itu membuat emosi dan terjadilah pemukulan,”ungkap Yusuf.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum, Widi Wicaksono menambahkan bahwa sesuai peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pihak Kejari telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat. 

“Sesuai perintah pimpinan bahwa Kejari Cilacap berupaya menciptakan penyelesain berdasarkan hati nurani, dan menciptakan manfaat antara pelaku dan korban, dan inilah perwujudan dari restoratif justice,”jelasnya.

Baca Juga:  Musim Pancaroba di Selayar Akibatkan Pohon Kelapa Tumbang & Melintang Jalan

Widi juga menjelaskan Kejari Cilacap hingga saat telah dua kali melakukan upaya Restoratif Justice. Yang pertama diberikan kepada Sat Reskrim Polres Cilacap atas upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), dan yang kedua kasus pemukulan ini.

“Akan lebih elok ketika persoalan ringan diselesaikan tanpa melalui pengadilan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!