HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Bakar Barang-barang Mantan Istri, Warga Mrebet Diamankan Polres Purbalingga

Pewarta : Wahyudin


PURBALINGGA, Harian7.com
– Seorang pria berinisial SM (50) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga diamankan Polres Purbalingga. Pasalnya ia melakukan pembakaran sejumlah barang milik mantan istrinya, usai putusan cerai dari Pengadilan Agama PurbaIingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Jumat (18/02/2022) mengatakan, bahwa jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil melakukan pengungkapan kasus pembakaran barang milik korban bernama Mail Fitriani (40) yang merupakan mantan istri tersangka. Kasus tersebut terjadi pada bulan November tahun 2021.

Baca Juga:  Hasil Sidang Isbat: Kemenag RI menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

“Pelaku baru berhasil diamankan pada Selasa (08/02/2022), karena setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri. Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya di Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Dijelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat sidang putusan perceraian antara tersangka dengan istrinya di Pengadilan Agama PurbaIingga, Kamis (11/11/2021). Tersangka tidak menghadiri sidang, namun datang ke rumah korban.

Baca Juga:  Walikota Salatiga Resmikan Pasar Blauran Il

“Di rumah korban, tersangka mengeluarkan sejumlah barang diantaranya pakaian, dompet dan kasur busa. Kemudian disiram dengan pertalite yang dibawanya selanjutnya dibakar,” ungkap Wakapolres. 

Akibat pembakaran yang dilakukan tersangka sejumlah barang milik korban dan sejumlah keluarganya terbakar. Sisa barang yang dibakar diantaranya pakaian, dompet dan kain pembungkus kasur busa diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga:  PT KAI Diskon 20% Bagi Disabilitas

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjutnya ia mengaku masih mencintai istrinya, namun ia marah akibat sang istri mengajukan cerai. Apalagi hasil sidang pengadilan memutuskan perceraian keduanya, sehingga ia nekat membakar barang barang di rumah mantan istrinya.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran. Dengan ancaman hukuman selama lamanya 12 tahun penjara,” pungkas Wakapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!