Nekat Todongkan Pistol ke Penjaga Toko, Seorang Pelaku Curas Petshop Diringkus Polisi
| Pelaku kasus curas toko petshop saat menjelaskan kepada polisi. Foto (Andi Saputra/harian7.com). |
SEMARANG, Harian7.com – Direktorat kriminal umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil meringkus seorang pelaku berinisial GS (25) warga Banjarsari, Kota Surakarta, dalam kasus curas menggondol uang di toko star pet shop, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) yang beraksi pada 1 Desember 2021 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro mengatakan pelaku ini nekat menodong penjaga toko perlengkapan hewan itu dengan pistol air soft gun dan berhasil membawa uang sejumlah Rp 400 ribu.
“Modus yang dilakukan pelaku ini yaitu dengan menanyakan aksesoris hewan dan kemudian menodongkan senjata,” ujarnya, kepada media, di Loby Kantor Dir krimum Polda Jateng, Kamis (16/12).
Menurutnya, Pistol air soft gun ini ditodongkan untuk meminta uang yang ada di laci meja kerja korban dan adapun aksi kriminal itu dilakukan seorang diri.
“Pelaku kita tangkap di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dan saat ditangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dia menuturkan, Pelaku ini mengakui baru beraksi satu kali dan kasus ini hanya menyebabkan kerugian sejumlah uang saja.
Dia menambahkan, Selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, helm, handphone dan senjata jenis pistol air soft gun.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam terjerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. pelaku terancam penjara 9 tahun,” ucapnya.
Sementara itu, Pelaku GS (25) menuturkan kalau memiliki senjata air soft gun dari hasil membeli di toko online seharga Rp 2 juta
Dia menambahkan, Kalau awalnya membeli senjata api untuk berburu, karena suka berburu hewan.
“Saya beraksi di pet shop itu karena terlilit hutang, alasannya ekonomi dan saya harus bayar cicilan di bank” pungkasnya.











Tinggalkan Balasan