HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Hina Prabowo Subianto, Kader Partai Gerindra Salatiga Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi

Perwakilan DPC Gerindra Salatiga, saat mendatangi Mapolres Salatiga, melaporkan Edy Mulyadi.

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Buntut perkataan  Edy Mulyadi, seorang Youtuber dinilai merendahkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, yang menjadi representasi seluruh kader di Indonesia. Menyikapi itu, Kader Partai Gerindra Kota Salatiga, nyatakan marah atas perkataan tersebut.

Menanggapi itu, Sekretaris DPC Partai Gerindra Salatiga Sarwono mengatakan bahwa Edy telah mengucapkan serangkain kalimat yang penuh kedengkian dan kebencian, fitnah, serta merendahkan martabat Prabowo Subianto. 

Baca Juga:  Semarak HUT RI Ke 78, Lakon 'Sugriwo Subali' Meriahkan Pagelaran Wayang Kulit Semalam Suntuk di Sine

“Kemarahan itu kami wujudkan dengan mengadukan Edy Mulyadi ke Polres Salatiga. Karena kami adalah kader yang taat hukum, maka kami mendesak agar kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” jelasnya di Mapolres Salatiga, Kamis (27/1/2022). 

Baca Juga:  Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Rutan Salatiga Gelar Apel Siaga dan Razia

Sarwono mengatakan, sebagai kader Partai Gerindra, tentu akan merasa tidak terima jika ketua umumnya dilecehkan. “Seluruh masyarakat Indonesia tentu melihat isi Youtube di Bang Edy Channel tersebut. Tidak hanya bapak Prabowo yang dilecehkan, tapi juga masyarakat Kalimantan,” tegasnya. 

Sementara Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Salatiga Agus Pramono menyampaikan Prabowo Subianto adalah seorang negarawan yang berjuang untuk Republik Indonesia demi terciptanya masyarakat adil dan makmur. “Karena kami sangat tidak berterima, maka kami ke Polres Salatiga,” terangnya. 

Baca Juga:  Pilkades Jetak Berbuntut Panjang, Empat Calkades Layangkan Nota Pernyataan Keberatan Proses dan Hasil Rekapitulasi

Sementara Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan penyidik telah menerima aduan dari DPC Partai Gerindra Kota Salatiga. “Kita meminta keterangan dari pengadu untuk kepentingan pemberkasan dan tindak lanjut,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!