Dinilai Melakukan Pelanggaran Hak Cipta, Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24 Triliun
Ilustrasi. |
Editor: Shodiq
JAKARTA,harian7.com – Lantaran dinilai melakukan pelanggaran hak cipta, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim digugat oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam Gugatan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut, meminta Gojek dan Nadiem untuk membayar royalti kepada penggugat sebesar Rp 24,9 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengaku jika pihaknya baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi.
“Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi,” kata Nila saat dihubungi wartawan, Minggu (2/12/2021).
Diungkapkan Nila, yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.
5 petitum yang diminta Hasan kepada majelis hakim.
Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta. Kedua, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.
Ketiga, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp 24,9 triliun.
Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).
Kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.(Yuanta)
Tinggalkan Balasan