Diduga Diputus Kontrak Sepihak, Kontraktor Proyek Pembangunan Puskesmas di Kabupaten Semarang Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah, Begini Kronologisnya..
Puskesmas Jambu Kab. Semarang. Foto : Bang Harju | Harian7.com
Laporan : Tim Harian7.com
Editor: Shodiq
UNGARAN, harian7.com – Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak kerap kali dipahami sebagai dampak akhir pada total masa pelaksanaan kontrak. Misal total masa pelaksanaan kontrak adalah 50 hari, maka yang kerap disebut keterlambatan adalah apabila masa pelaksanaan kontrak telah melewati 50 hari atau 50 hari + 1 dan seterusnya.
Hal ini dialami PT. AAS, perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi dan berkantor di Kab Semarang, Jawa Tengah. Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, PT.AAS yang pada tahun anggaran APBD Kab Semarang 2021 ini mendapatkan pekerjaan beberapa titik di Kab Semarang. Salah satunya yaitu pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Puskesmas Jambu, dengan Nilai Kontrak Rp. 3, 079,995,600,05; masa kontrak pengerjaan 135 hari kalender (27 Juli – 8 Desember 2021). Namun dalam perjalanan pengerjaan mengalami permasalahan.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang Dwi Saiful Noor Hidayat, SKM MM saat ditemui harian7.com diruang kerjanya, Rabu, (19 Januari 2022) menerangkan, bahwa PT. AAS diputus kontrak pada tanggal 28 Desember 2021 setelah diberikan kompensasi 1 minggu (9 – 15 Desember 2021) dan pemberian kesempatan perpanjangan waktu (16 – 31 Desember 2021).
” PPK tidak ada memutus kontrak sepihak, tapi secara otomatis putus sesuai klausal kontrak kerja. PPK sudah memberikan kompensasi 7 hari dan kesempatan 12 hari, akan tetapi pekerjaan tidak selesai juga. Maka, pada tanggal 28 Desember PPK melakukan PHO dan kontrak diputus disaat pekerjaan baru 79 %,” terangnya.
Ditambahkan, selain diputus kontrak pihak penyedia jasa juga diwajibkan membayar denda keterlambatan 12 hari Rp.33. 599, 952 ( Tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan puluh lima dua rupiah) dan jaminan pelaksanaan kerja sebesar Rp. 150 juta juga dicairkan dan seterusnya disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Semarang.
” Hak penyedia 79 % pertanggal 30 Desember dibayarkan dan penyedia jasa juga membayar denda dan jaminan pelaksanaan dicairkan,” imbuh Saiful.
Saat ditanya kenapa tidak diberikan kesempatan 50 hari kalender sesuai dengan Perpres PBJ dan PerLKPP 12/2021, dia berdalih bahwa tahun anggaran sudah habis.
” Pemberian kesempatan 50 hari itu kalau tahun anggaran tidak habis, lha ini sudah habis. Istilahnya tutup buku. Kalau penyedia menyelesaikan 100% itu kebaikan dia. Kami ucapkan terima kasih,” dalihnya.
Ditempat terpisah pihak PT. AAS melalui pelaksana lapangan yang tidak bersedia disebut namanya memberikan pengakuan, bahwa pihaknya diputus kontrak tidak pernah diberikan surat SP 2 dan SP 3.
” Tanpa diberi surat peringatan 2 & 3 secara sepihak kami diputus kontrak. Padahal kami masih siap dan sanggup menyelesaikan pekerjaan 100% dibuktikan pada saat itu (28/12/2021) semua material sudah saya hadirkan. Dan anehnya, secara tertulis kami diputus kontrak tapi secara lisan diminta melanjutkan pekerjaan hingga selesai 100%,” tuturnya.
” Alhamdulillah pertanggal 10 Januari 2022 pekerjaan sudah selesai 100 %. Pada (13/1/2022) Plt. Kadinkes monitoring ke lokasi dan pada tanggal 20 Januari Dinas melayangkan undangan ke kami dan pihak terkait untuk pengecekan fisik hasil pekerjaan karena gedung akan segera difungsikan,” bebernya.
” Namun setelah diselesaikannya pekerjaan 100 %, sampai dengan saat ini (21/1/2022) hak kami 21% belum dibayarkan. Pihak owner malahan memberikan 3 opsi: 1. Dibayar tapi PT di blacklist; 2. PT tidak diblacklist tapi tidak dibayar; 3. Pihak kami diminta membongkar material yang terpsang senilai tagihan 21%. Semua pilhan tidak menguntungkan kami sebagai penyedia barang dan jasa.Dalam hal ini pihak kami mengalami kerugian -+Rp. 646 juta dan uang jaminan Rp.150 juta. Kami akan mengambil langkah hukum saja (PTUN dan Gugatan Perdata- red),” ungkapnya.
Sementara, menanggapi polemik tersebut Direktur Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation Jawa Tengah (BPN- ICI Jateng) Dr. Krisnha Djaya Darumurty, SH MH melalui Koordinator Bidang Humas dan Pemberdayaan Masyarakat M Nuraeni S.Ikom menyayangkan hal tersebut terjadi.
” Terkait polemik ini , kami bersama tim ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari LKPP sudah mendiskusikannya dan kami akan memberikan perhatian kusus tekait polemik pasca pembangunan gedung Puskesmas Jambu ini. Semestinya kalau semua bersikap profesional dan proposional tidak ada yang dirugikan dan tidak terjadi polemik. Semua regulasi tentang perencanaan, pelaksanaan pembangunan konstruksi sudah ada semua. Tinggal para pihak mau melaksanakan atau tidak,” tegasnya.
Lebih lanjut Nuraeni memaparkan disebutkan di PerLKPP 12/2021 P.32 bahwa jika PPK menilai penyedia jasa bisa menyelesaikan pekerjaannya, PPK bisa memberikan kesempatan kepada penyedia menyelesaiakan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender disebutkan juga PPK boleh memberikan kesemaatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan.
” PerLKPP P.32.2 ayat 4 berbunyi Pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran,” jelas Bang Noer dengan gamblang. (*)
Tinggalkan Balasan