HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bejat! 3 Orang Pemuda Perkosa Seorang Santriwati Bergiliran Selama 3 Hari Berturut-Turut

Para tersangka pelaku pemerkosaan setelah diamankan di polres magelang dan terancam hukuman selama 12 tahun penjara. 

MAGELANG, harian7.com – Mengawali Tahun 2022 Polres Magelang di gemparkan oleh Seorang santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Magelang Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 orang pelaku.

“Kasus Pemerkosaan terjadi pada Hari Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022 di Rumah Tersangka NI di Ds. Wonoroto Kec. Windusari Kab. Magelang, Modus Para Tersangka mengajak Korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan Miras dan Mensetubuhi Korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali.” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, S.H., S.I.K., Jumat (14/01/2022) ketika menggelar Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Loby Mapolres Magelang didampingi Kasatreskrim Magelang AKP M. Alfan Armin, S.I.K dan Kasihumas AKP Abdul Muthohir, SH.

Baca Juga:  Bawa Sabu, Nunung dan Suaminya Diamankan Sat Res Narkoba Polres Wonosobo

“3 Tersangka atas nama saudara PA, NI dan Seorang Pelajar berusia 15 tahun yang beralamat di Kabupaten Magelang. Untuk korban seorang Santriwati salah satu Ponpes di Kabupaten Magelang Sdri. ADP yang berusia 19 tahun dengan alamat Kec. Sendang Agung Kab. Lampung Tengah,” jelas Kapolres Magelang.

Modusnya, kata Mochammad Sajarod, Para Tersangka mengajak Korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan Miras dan Mensetubuhi Korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali.

Perbuatan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, Korban dan Tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah Tersangka NI dan bermalam disana. 

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, S.H., S.I.K., didampingi Kasatreskrim Magelang AKP M. Alfan Armin, S.I.K dan Kasihumas AKP Abdul Muthohir, S.H. menunjukan barang bukti ketika menggelar Konferensi pers di Loby Mapolres Magelang.
Baca Juga:  Polrestabes Semarang Berhasil Menangkap Tiga Orang Spesialis Penyelundupan Sabu

Saat di rumah Tersangka NI tersebut, korban dicekoki Miras oleh para Para Tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar. 

Pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira Pkl 12.00 Wib, Tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban, kemudian Tersangka NI mensetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau, Masih pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib, Tersangka PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul, Masih dihari yang sama sekira Pkl 19.30 Wib, Tersangka NR juga mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia.

Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para Tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022.

Baca Juga:  Ancam Istri Karena Minta Cerai, Pisau Dapur Menjadi Golden Tiket Sang Suami Masuk Bui

Kasus ini terungkap karena Keluarga korban Mengetahui korban pergi dari Ponpes, keluarga korban berusaha mencari Tersangka PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat Desa tempat tinggal Tersangka PA, kemudian pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan korban serta Tersangka PA dan Tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.

Selanjutnya para Tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.

Polres Magelang menyita barang bukti diantaranya Pakaian milik Para Tersangka, Pakaian milik Korban, Satu buah Tikar, Satu utas tali rafia, Botol Miras Merk Vodka Mansion House Kosong, 1 buah gelas, 1 buah Handphone milik Tersangka PA dan 1 buah Handphone milik Korban.

Para Tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!