HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tuntut Sengketa Tanah, Ratusan Warga Terdampak Bendung Bener Datangi Kantor BPN Jateng

Warga terdampak Bendung Bener, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah saat mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah (Jateng), Selasa (28/12). (Andi Saputra/harian7.com). 

SEMARANG, Harian7.com – Ratusan warga terdampak Bendung Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) mendatangi dan menuntut sengketa tanah yang sampai sekarang belum selesai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah (Jateng). 

Ketua Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) Eko Siswoyo mengatakan warga menuntut diskresi upaya kasasi peradilan 176 bidang tanah yang masih sengketa di BPN Purworejo yang dapat menghambat pembangunan Bendung Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Baca Juga:  Walikota Semarang Nyatakan Hasil Sweb Negatif Pada Pemain dan Official PSIS

“Permasalahan itu berujung di pengadilan dan sampai sekarang ini belum ada titik temu karena sudah sampai ke tingkat banding,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa (28/12).

Menurutnya, Kesepakatan upaya diskresi dapat segera mengambil keputusan pembangunan Bendung Bener segera dilakukan.

Baca Juga:  Atasi Banjir di Brebes, Dibangun Tanggul Sepanjang 700 Meter

“Belum layak karena kisaran Rp 50 ribu – Rp60 ribu per meter,” jelasnya. 

Anggota DPRD Purworejo Abdullah menuturkan secara keseluruhan jumlah lahan yang akan dibebaskan jumlahnya 500 hektar. 

“Pada pembebasan 2019, ternyata pengadilan mengatakan proses penilaian ganti kerugian adalah cacat hukum,” ucapnya. 

Baca Juga:  Polda Jateng Bentuk 285 Kampung Siaga Covid-19

Sementara itu, Kakanwil ATR/BPN Jawa Tengah Dwi Purnomo mengatakan segera menyampaikan permintaan diskresi sekitar 150 warga dari 176 bidang tanah yang terdampak dari Bendung Bener.

“Mengedepankan diskresi karena kalau saling gugat dan tuntut memang akan menjadi panjang dan juga akan membantu menyampaikan kepada Menteri ATR/BPN terkait tuntutan warga adalah penyesuaian nilai ganti untung tiap meternya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!