HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sepanjang 2021, Pengadilan Agama Kelas IA Semarang Perkara Perceraian Didominasi Perempuan

Pengadilan agama kelas 1-A Semarang. 

SEMARANG, Harian7.com – Sepanjang 2021 Pengadilan Agama Kelas IA Semarang mencatat ada 3.383 perkara perceraian yang diterima selama 2021. Pengajuan perkara perceraian didominasi dari pihak perempuan

Panitera Muda Pengadilan Agama Kelas IA Semarang, Arifah S. Maspeke mengatakanD ari catatan sampai 29 Desember 2021, cerai talak (diajukan oleh suami) ada 795, kemudian cerai gugat (diajukan oleh istri) ada 2.588,” ujar Panitera Muda Pengadilan Agama Kelas IA Semarang, Arifah S. Maspeke, Jumat (31/12).

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI ke-77, Warga RW X Tamut Gelar Konvoi Sepeda Hias

“Tiga faktor terbesar penyebab perceraian di antaranya perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan jumlah 2.393, meninggalkan salah satu pihak ada 376 dan faktor ekonomi ada 104,” ujarnya, Jumat (31/12). 

Baca Juga:  Corona Virus, Di Purbalingga Muncul Klaster Baru 'Tilik Bayi'

Menurutnya, perkara kasus perceraian yang diterima tahun ini juga meningkat, dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Perkara perceraian yang diterima pada 2020 ada 3.279 perkara.

Sedangkan, lanjutnya, penyebab lain perceraian yaitu ada poligami, mabuk, zina, madat, judi,cacat badan, murtad, kawin paksa. Namun jumlahnya tidak banyak,” ucapnya. “

Baca Juga:  Seleksi Perangkat Desa Sirigan: Saatnya Akal Sehat Mengalahkan Kegaduhan

“Untuk sepanjang 2020, cerai talak ada 812 perkara. Sedangkan cerai gugat ada 2.467 perkara,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!