PMI di Hongkong Tolak Keras SE Yang Dikeluarkan KJRI Tentang SIW Sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak, Ketum KMTH Sebut Itu Akan Persulit Pekerja Migran
Laporan: Bang Nur
HONGKONG,harian7.com – Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong, tolak surat edaran (SE) nomor 1850/IA/XII/2021 perihal Persyaratan Perpanjangan (Renewal) Kontrak Kerja Pekerja Migran Indonesia.
Penolakan tersebut dipicu setelah surat edaran tersebut diatas beredar luas dikalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui media sosial pada Sabtu, (11/12/2021). Adapun surat tersebut dikeluarkan oleh KJRI Hong Kong yang ditandatangani langsung oleh Konsul Jenderal RI yaitu Ricky Suhendar pada 10 Desember 2021.
Ketua Umum KMTH (Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum) Maryanti kepada harian7.com, Minggu (12/12/2021) mengatakan, penolakan surat edaran tersebut dilakukan oleh para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di Hong Kong, sebagaimana disuarakan dengan lantang oleh PMI asal kabupaten Semarang Jawa Tengah.
Dijelaskan Maryanti bahwa surat edaran dengan nomor 1850/IA/XII/2021 perihal Persyaratan Perpanjangan (Renewal) Kontrak Kerja Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2022, dinilainya sangat memberatkan dan mempersulit para Pekerja Migran Indonesia yang ada di Hong Kong. Alih – alih KJRI Hong Kong berdalih, Surat edaran tersebut berdasar pada PERBAN BP2MI NO. 1 THN 2020 pasal 9.
“Peraturan tersebut hanya sekitar 20 persen saja sisi positifnya dan selebihnya adalah dampak negatifnya,”jelas wanita yang juga merupakan mahasiswa hukum Universitas Terbuka Pokjar Hong Kong.
Disampaikan Maryanti bahwa PMI asal Kabupaten Semarang, Jawa Tengah mencontohkan tentang dampak negatif yang akan ditimbulkan diantaranya akan rentan adanya pemalsuan surat atau dokumen, serta adanya kerjasama terselubung dari oknum-oknum terkait bahkan bisa mengarah kepada ajang pemerasan.
“Tak hanya itu, dikawatirkan dampaknya bisa menjatuhkan mental Perempuan sebagai PMI yang mandiri dimana mereka sudah tidak punya suami ataupun keluarga sebagai wali,”tandasnya.
Oleh sebab itu, Lanjut Maryanti, berkaitan hal tersebut, PMI meminta agar peraturan tersebut dikaji kembali, terutama pada poin keempat tentang “Surat persetujuan cukup berupa salinan surat yaitu berupa foto atau scan. dan surat asli tidak perlu dikirim ke Hong Kong”. Dimana akan memicu meluasnya jaringan kriminalitas tentang pemalsuan tandatangan ataupun pemalsuan sirat ijin.
“Menyikapi itu, tentunya kami mempertanyakan, apakah pahlawan devisa selalu dipersulit perjalannannya, belum selesai permasalahan tentang fenomena zero cost dan tuduhan job hopping yang belum ada titik terang, sekarang PMI sudah dihadapkan aturan seperti ini,”ungkapnya.
Adanya SE tersebut, pihaknya memohon dengan hormat kepada para pejabat terkait agar bijak dalam bertindak.”Pikirkan Nasib PMI yang kalian sebut Pahlawan Devisa, jangan Jadikan kami Lahan basah Untuk Para Oknum berseragam dan juga para Mafia pemalsuan dokumen,”pungkasnya.
Adapun sejumlah organisasi yang menolak SE tersebut diantaranya Beberapa organisasi PMI di hk, antara lain, IMA, JBMI, ATKI, KABAR BUMI, UUDW, GAMMI dan masih banyak lagi oranisasi lainya.(*)
Tinggalkan Balasan