HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasi Pemerintah Desa Nangkod Purbalingga Diambil Sumpahnya & Dilantik

Pewarta : Wahyudin
Editor    : Abdurrochman


PURBALINGGA, Harian7 com
– Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Nangkod, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingg Nomor : 141.1/26/Tahun 2021.KEP/26/11/2021 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan, Pemerintah Desa (Pemdes) Nangkod ambil sumpah dan lantik pejabat baru.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kasi Pemerintahan oleh Kepala Desa (Kades) Nangkod Sahlan dilaksanakan Kamis, (16/12/2021) di balai Desa Nangkod dihadiri Camat Kejobong beserta jajarannya, Kapolsek beserta anggota, Danramil beserta anggota, Panitia Pemilihan Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, Ketua TP PKK beserta pengurus, Ketua LPMD, Ketua RT, RW, RT Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.

Setelah pengambilan sumpah dan pelantikan dilakukan penandatanganan Berita Acara antara perangkat Desa baru Kasi Pemerintahan yakni Fajar Wahyuni, S.Pd.I dengan Kepala Desa dilanjutkan penyerahan SK.

Baca Juga:  Polres Salatiga Gelar Lomba Kerohanian, 22 Tahanan Turut Tampil

Dalam sambutannya, Kepala Desa Nangkod, Sahlan berpesan, bahwa setelah saudara dilantik, tugas saudara sebagai perangkat desa adalah membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta saudara bertanggung jawab kepada kepala desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) saudara sebagai Kasi Pemerintahan.

“Penjaringan perangkat desa ini, benar benar dilaksanakan dengan transparan dan melalui tahapan demi tahapan yang selalu dipantau Polsek Kejobong dan Koramil Kejobong. Alhamdulilah acara awal penjaringan perangkat sampai akhir pelantikan pengambilan sumpah, berjalan dengan aman dan kondusif,” katanya.

Sementara, Camat Kejobong Suwardi mengatakan, bahwa saudara setelah mengucapkan sumpah dan dilantik sebagai perangkat baru mempunyai tugas dan tanggung jawab seperti apa yang disampaikan oleh Bapak Kepala Desa tadi. 

“Perangkat desa harus mempunyai kemauan dan kemampuan dalam melayani masyarakat sesuai dengan tupoksi, sehingga di Desa Nangkod mampu merealisasikan jargon yang disampaikan oleh kepala desa tadi,” jelasnya.

Baca Juga:  Diduga Depresi Pasca Pisah Ranjang Dengan Suaminya, Seorang Wanita Nekat Gantung Diri

Kapolsek Kejobong Iptu Supriyanto dalam sambutannya mengatakan, bahwa tahapan demi tahapan penjaringan perangkat sudah selesai, artinya secara perlombaan ada yang menang dan ada yang kalah.

“Menurut kemampuan dan strateginya masing-masing, kami selaku Kapolsek selalu bekerja keras untuk menciptakan wilayahnya menjadi aman dan kondusif,” katanya.

Penjaringan perangkat ini, lanjutnya selalu kami pantau bersama anggota saya, dan juga dari koramil. Saya yakin 100 persen bahwasanya penjaringan perangkat ini, sudah dilakukan benar-benar secara transparansi.

“Mari kita sama-sama legowo, dan kami percaya terhadap panitia penjaringan perangkat dilakukan secara terbuka, dan tidak ada politik apapun,” tandasnya.

Kapolsek berpesan terhadap warga Desa Nangkod, bahwa warga yang belum vaksin untuk segera vaksin, karna untuk warga Desa Nangkod tervaksin baru 85 persen, dan masih kurang 15 persen lagi menuju 100 persen tervaksin. 

“Hal ini agar di tahun 2022 yang akan datang, Desa Nangkod bisa terbebas dari Covid-19,” harap Kapolsek.

Baca Juga:  POLRES SEMARANG MEMPERINGATI HARI PENANAMAN POHON INDONESIA

Selain itu, Danramil Kejobong Letda. Inf. Suriyono dalam sambutannya menyampaikan terhadap masyarakat Desa Nangkod kususnya, bahwa penjaringan perangkat melalui ujian/tes, akhirnya sudah selesai dan sudah ada calon yang lolos dalam ujian tersebut.

“Saya berpesan kepada masyarakat Desa Nangkod dan sekitarnya untuk ciptakan lingkungan dengan aman damai menuju sejahtera, dan saya selaku Danramil Kejobong beserta jajaranya mengucapkan selamat kepada Kasi-Pemerintahan yang baru, dan semoga pekerjaan ini menjadi amanah dan amanah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!