HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Suap dan Gratifikasi Proyek, KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Sebagai Tersangka

Ilustrasi/Istimewa.

Laporan: Yuanta/SP

Editor: Shodiq

JAKARTA,harian7.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan AW, Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017 – 2022, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri melalui siaran persnya Kamis (18/11/2021) mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 15 September 2021. Pada kegiatan tersebut KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka yakni MK selaku Plt. Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, MRH selaku Direktur CV Hanamas, dan FH selaku Direktur CV Kalpataru.

“Tersangka AW diduga telah menerima penyerahan sejumlah uang dari MK atas penunjukkannya sebagai Plt. Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU melalui perantara Ajudan AW pada Desember 2018,”jelas Ali.

Baca Juga:  Satresnarkoba Purbalingga Ringkus 4 Pengguna Tembako Sintesis

Diungkapkan Ali Fikri, Kemudian pada sekitar awal tahun 2021, MK menemui AW untuk melaporkan plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP tahun 2021. MK telah menyusun nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.

“Tersangka AW menyetujui plotting tersebut dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10% untuk AW dan 5% untuk MK,”ungkapnya.

Ditambahkan Ali, komitmen fee yang diduga telah diterima AW melalui MK sejumlah sekitar Rp500 juta dari MRH dan FH. Selain itu, tersangka AW juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebagai berikut:

Baca Juga:  GEGER...!!, RUMAH BOS PALLET DIRAMPOK

Tahun 2019 sejumlah sekitar Rp4,6 Miliar

Tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 Miliar

Tahun 2021 sejumlah sekitar Rp1,8 Miliar

Atas perbuatannya, lanjut Ali, tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“KPK kemudian melakukan penahanan terhadap AW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 18 November 2021 s.d 7 Desember 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,”terang Ali.

Baca Juga:  Santriwati Tewas Dibunuh, Motif Pelaku Sakit Hati Karena Ditolak

Berkaca dari kasus tersebut, KPK berharap seorang kepala daerah sebagai penyelenggara negara yang digaji dari uang rakyat dapat menjadi teladan baik dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntable di wilayahnya. Bukan justru mengingkari amanah jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya melalui praktik-praktik korupsi.

“Tindak pidana korupsi pada suatu proyek pembangunan mengakibatkan terdegradasinya kualitas hasil pengadaan barang dan jasa, sekaligus menghambat upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. Sehingga masyarakat sebagai penerima manfaatnya menjadi pihak yang paling dirugikan.”

“KPK mengingatkan seluruh kepala daerah untuk teguh menjaga amanah dan tanggung jawab yang diberikan, dan bekerja penuh Integritas menjauhi praktik-praktik korupsi, demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat,”pungkas Ali Fikri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!