Berkat Kerja Keras Polisi: Kasus Pencurian Handphone di Desa Bebengan Terungkap, Tiga Tersangka Ditangkap!
Laporan: Noviyanto
KENDAL | HARIAN7.COM – Kepolisian Resort Kendal melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik warga di Desa Bebengan, Kecamatan Boja. Tiga pria yang diduga kuat sebagai tersangka telah diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Pengungkapan kasus tersebut diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi SH, dalam konferensi pers di ruang kerjanya di Mapolres Kendal pada Sabtu (6/4/2024).
Menurut keterangan AKP Untung Setiyahadi, kejadian ini terjadi pada Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 03.15 WIB di counter handphone Sentral Cell milik korban di Desa Bebengan, Kecamatan Boja.
“Ironisnya, saat korban sedang makan sahur, dia mendapat telepon dari dua saksi yang tinggal dekat counter handphone miliknya. Mereka memberitahukan bahwa counter tersebut telah dibobol oleh pencuri. Setelah diperiksa, korban menemukan bahwa pintu bagian belakang telah terbuka dengan bekas congkelan. Barang dagangan korban berupa 73 handphone di etalase telah raib. Korban segera melaporkan kejadian ini kepada petugas kepolisian,” jelas AKP Untung Setiyahadi.
Setelah menerima laporan, petugas Sat Reskrim Polres Kendal melakukan penyelidikan dengan menggunakan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan mendengarkan keterangan beberapa saksi. Hasil penyelidikan ini memungkinkan petugas untuk mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan di Desa Glodokan, Kecamatan Ambarawa.
“Kami berhasil menangkap tiga pelaku pencurian di rumah kontrakan tersebut, yaitu AH (44) warga Desa Sukodadi, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, AQ (42) warga Desa Tonoboyo, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, dan DM (40) warga Desa Beseran, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.”
“Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi H-1573-ML, satu pasang nomor palsu AD-8927-OS, obeng, linggis, gunting besi, laptop, PS3, TV, 44 handphone dengan dus, serta 7 handphone tanpa dus,” tambah Kasat Reskrim.
Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Kendal untuk proses pengembangan dan hukum lebih lanjut.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)
Tinggalkan Balasan