HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Setahun Jualan Obat Terlarang, Tiga Warga Mrebet Diamankan Polres Purbalingga

Pewarta : Wahyudin
Editor.    : Abdurrochman


PURBALINGGA, Harian7 com
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Tiga tersangka yang merupakan pengedar berhasil diamankan berikut barang bukti ratusan butir obat terlarang.

Kabag Operasi Polres Purbalingga, Kompol Pujiono dalam keterangannya, Jumat (05/11/2021) mengatakan, bahwa Satresnarkoba Polres Purbalingga telah berhasil mengungkap salah satu kejahatan yaitu peredaran obat terlarang. Dalam ungkap kasus kali ini kita amankan tiga orang tersangka sekaligus.

“Tiga tersangka yang diamankan yaitu IF (20), warga Desa Pengalusan, AS (24) warga Desa Serayu Larangan, dan ASP (25) warga Desa Binangun. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga,, dan merupakan pengedar obat terlarang jenis Hexymer,” kata Kabag Ops didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhammad Muanam, dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Baca Juga:  Pimpin Pengambilan Sumpah Jabatan, Ini Pesan Kakanwil Kumham Jateng

Dijelaskan bahwa penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Mrebet. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka berinisial IF berhasil diamankan pada Minggu (24/10/2021) di rumahnya.

“Setelah satu tersangka diamankan, kemudian petugas menangkap kembali dua orang lainnya berinisial AS dan ASP. Dua orang tersebut berperan membantu tersangka IF menjual obat terlarang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polresta Cilacap Adakan Bincang Bincang Kamtibmas Dengan Komunitas NMOC

Dia menambahkan, bahwa dari para tersangka diamankan barang bukti berupa 860 butir obat terlarang jenis Hexymer, tiga telepon genggam dan bekas bungkus rokok. Selain itu, diamankan juga uang tunai sebesar Rp. 156 ribu yang merupakan hasil penjualan obat terlarang.

Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, mereka sudah setahun berjualan obat terlarang. Obat jenis Hexymer dibeli oleh tersangka IF secara online. Kemudian dijual kembali bersama tersangka AS dan ASP dalam paket berisi 5 butir dan 10 butir di wilayah Kecamatan Mrebet.

Baca Juga:  Apresiasi Revitalisasi Kantah Kota Bekasi, Menteri AHY Harapkan Bisa Semakin Meningkatkan Kualitas Layanan

“Ketiga tersangka mengaku nekat menjual obat terlarang karena tergiur keuntungan. Ketiganya mengaku membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.

Kabag Ops menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.

“Kepada masyarakat mari awasi lingkungan sekitar. Silahkan melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan seperti peredaran narkoba. Sehingga bisa dilakukan penyelidikan dan pengungkapan kasusnya,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!