HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polsek Muntilan Tangkap Empat Orang Tersangka Kasus Penganiayaan

Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya S,I.K., M.Si, ketika memimpin press release di ruang lobby mapolsek Muntilan. 


MAGELANG, harian7.com
– Polsek Muntilan bersama Tim Resmob Polres Magelang berhasil menangkap empat (4) orang pelaku penganiayaan dengan modus premanisme yang terjadi di depan Kafe MANJA CHEESETEA Kp. Jagalan Muntilan Kab. Magelang. Penangkapan kedua pelaku berinisial AL (21) dan BM (20) dilaksanakan di wilayah Solo, sedangkan kedua pelaku lainya berinisial HA (30) dan GP (21) menyerahkan diri ke Polsek Muntilan.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya S,I.K., M.Si, saat Press Release di Loby Mapolsek Muntilan mengatakan, kejadian penganiayaan ini terjadi di Satu (1) tempat yang masuk wilayah hukum Polsek Muntilan yaitu di Di halaman depan MANJA CHEESETEA ikut Kp. Jagalan Kel/Kec. Muntilan Kab. Magelang

Baca Juga:  Dua Pengedar Sabu Yang Beroperasi di Salatiga Dibekuk Polisi

“Awal kejadian, pada Senin tanggal 25 Oktober 2021 pukul 19.00 WIB, korban atas nama Dedi Prayitno (25) dikeroyok oleh sekelompok pemuda dari mulai menggunakan tangan kosong dan ada juga yang memakai alat berupa helm dan batu serta ditabrak menggunakan sepeda motor. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian hidung, luka lecet di bibir bagain atas, luka memar dibagian mata sebelah kiri, luka lecet di bagian punggung, luka lecet dibagian kaki kanan kiri dan gigi kacip kedua tanggal 1 di bagian rahang atas dan kemudian melaporkannya ke Polsek Muntilan,” ucap Ryan saat Press Release di Mapolsek Muntilan, jum’at (12/11/2021). 

Baca Juga:  Hentikan Aksi Copet! Polres Temanggung Ungkap Komplotan Spesialis Acara Hiburan Rakyat

Atas insiden ini, Polsek Muntilan berhasil menangkap empat (4) orang pelaku berinisial FSP, dan pelaku lainnya masih dalam penyelidikan. 

Dijelaskannya, masih menurut Kapolsek, waktu itu korban yang merupakan warga Dukun akan menuju ke tempat tinggal temanya, saat akan melintasi di depan Kafe MANJA CHEESETEA yang berlamat Kp. Jagalan Kel/Kec. Muntilan Kab. Magelang korban melihat pengendara ditengah jalan karena korban merasa terhalangi kemudian korban meminta pengendara tersebut untuk menepi, akan tetapi terjadi kesalahpahaman kemudian terjadi cek-cok selanjutnya teman-teman dari pengendara tersebut berdatangan dan menganiaya korban.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Kasus Penipuan Dengan Modus Mengaku Sebagai Wakil Walikota Salatiga, Ironis Ketiga Pelaku Berstatus Sebagai Napi

“Atas perbuatannya ini, Polsek Muntilan setelah menerima laporan dari korban bergerak cepat dan pada tanggal 04 November 2021  berhasil menangkap pelaku GL dan BM berikut dengan barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menabrak korban, penangkapan ini dilakukan di wilayah Solo,” imbuhnya. 

Kapolsek Muntilan berkomitmen akan terus melakukan upaya harkambtibmas dengan mengedepankan pencegahan tindak pidana dengan lebih meningkatkan patroli dan mengedepankan Bhabinkamtibmas untuk lebih dekat dengan masyarakat serta memberantas aksi premanisme maupun pungli di wilayah hukumnya karena sangat meresahkan masyarakat. 

“Hal tersebut menjadi komitmen kami sesuai intruksi dari Kapolda Jateng untuk memberantas aksi premanisme dan pungli,” Pungkasnya.  (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!