HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Tegal Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu & Pencurian Kabel Telkom

Pewarta : Susilo
Editor     : Abdurrochman


Tegal, Harian7.com
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal berhasil ungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan. Dua kasus tersebut yakni kasus mengedarkan uang palsu dan kasus pencurian kabel Telkom. 

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at, S.I.K, dalam konferensi persnya Selasa, (09/11/2021) di Kapolres Tegal menyampaikan, bahwa jajaran Satreskrim Polres Tegal telah berhasil mengungkap dua kasus Pencurian dengan pemberatan yaitu kasus mengedarkan uang palsu dan kasus Pencurian kabel Telkom.

Baca Juga:  Analis: Serangan ke Menteri Imipas Bermotif Politik, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Opini Sesat

“Dari penyidikan Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan 3 orang tersangka. Satu orang merupan residivis dengan kasus yang sama sebagai pencetak upal dan kedua orang tersangka menjadi pengedarnya,” katanya. 

Adapun, lanjut Kapolres modus yang digunakan pelaku yakni menukarkan uang asli dengan uang palsu dengan perbandingan 1:3 (seratus ribu yang asli ditukar dengan tiga ratus ribu uang palsu). Dalam kasus ini, Satreskrim berhasil mengamankan arang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp. 36 juta rupiah. 

Baca Juga:  Semarak Hari Bhakti Imigrasi, Funwalk Meriahkan Peringatan HBI ke-74 di Kanwil Kemenkumham Jateng

“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 1,2 dan 3 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dan denda 10 milyar rupiah,” tegasnya.

Sementara, tandas Kapolres untuk kasus pencurian kabel telkom itu terjadi di daerah Balapulang. Para pelaku merupakan mantan teknisi tenaga honorer di PT Telkom.

“Komplotan pencuri kabel Telkom berhasil mencuri 400 meter kabel Telkom dengan cara memotong kabel yang terpasang,” katanya.

Menurut Kapolres, sebelum hasil curiannya terjual, keempat tersangka sudah diamankan Satreskrim Polres Tegal dengan barang bukti kabel dan peralatan serta satu unit mobil Grand Max yang digunakan dalam aksi kejahatannya. Dalam kasus ini, PT Telkom mengalami kerugian sebesar Rp. 25 juta rupiah. 

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga:  Penambahan Kuota Haji 2024 Jawa Tengah dan Rencana Embarkasi Baru di Demak, Langkah Strategis untuk Mengurangi Daftar Tunggu

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan jangan takut melaporkan kepada  pihak berwajib jika ada kejahatan di sekitarnya. Selalu hati-hati serta waspada di lingkungannya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!