HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu Asal Jepara

Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan polisi. 


JEPARA, Harian7.com – Polisi berhasil meringkus dua pengedar narkotika dengan barang bukti sabu seberat 353,99 gram di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng). 

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah adanya peredaraan narkoba di wilayah Jepara. 

Baca Juga:  Tragis, Warga Lemahireng Bawen Meninggal Kesetrum Saat Panen Petai

“Setelah kita mendapatkan laporan dari Masyarakat dengan adanya penggunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Jepara. Kemudian anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kita tangkap kedua pelaku tersebut,” ujarnya, kepada Media, Senin (8/11). 

Dia menuturkan, Dari temuan tersebut team unit III subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng di TKP ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 353,49 grm, satu buah Handphone,Timbangan Digital, Sim, serta kartu atm. 

Baca Juga:  10 Jam Sejak Ditemukan Korban Pembunuhan, Pelaku Dapat Ditangkap Satreskrim Polresta Magelang Di Jawa Timur

“Dari Keterangan dari kedua pelaku barang haram itu di dapat dari temannya yang masih inisial B dan saat ini masih DPO, kota masih memburu DPO tersebut,” jelasnya. 

Dia menambahkan, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga:  Polres Semarang Ungkap Kasus Penganiyaan di "Bang Jo" Sisemut, Ini Pesan Kasat Reskrim

“Kita akan tindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa tengah ini, kita tidak akan berikan mereka ruang buat mereka. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap Sampai keakar akarnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!