Polisi Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu Asal Jepara
Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan polisi. |
JEPARA, Harian7.com – Polisi berhasil meringkus dua pengedar narkotika dengan barang bukti sabu seberat 353,99 gram di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng).
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah adanya peredaraan narkoba di wilayah Jepara.
“Setelah kita mendapatkan laporan dari Masyarakat dengan adanya penggunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Jepara. Kemudian anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kita tangkap kedua pelaku tersebut,” ujarnya, kepada Media, Senin (8/11).
Dia menuturkan, Dari temuan tersebut team unit III subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng di TKP ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 353,49 grm, satu buah Handphone,Timbangan Digital, Sim, serta kartu atm.
“Dari Keterangan dari kedua pelaku barang haram itu di dapat dari temannya yang masih inisial B dan saat ini masih DPO, kota masih memburu DPO tersebut,” jelasnya.
Dia menambahkan, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Kita akan tindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa tengah ini, kita tidak akan berikan mereka ruang buat mereka. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap Sampai keakar akarnya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan