Polisi Amankan 43 Pelaku Kejahatan di Semarang
Polrestabes Semarang saat press realese operasi sikat jaran candi 2021, dilapangan Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/11). Foto (Andi Saputra/harian7.com) |
SEMARANG, Harian7.com – Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap 43 orang pelaku kejahatan pada Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang dilaksanakan sejak 11 sampai dengan 31 Oktober 2021 lalu.
Dari 43 pelaku tersebut 39 orang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan 4 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
“Dalam operasi tersebut Polrestabes Semarang telah mengungkap 55 laporan polisi kasus 3C, diantaranya 17 laporan polisi merupakan pengungkapan TO dan 38 laporan polisi adalah pengungkapan non TO,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pada press release di lapangan apel Polrestabes Semarang, Selasa (02/11).
Kegiatan press release hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021 serentak dilaksanakan di seluruh Jajaran Polda Jateng melalui Virtual yang di Pimpin oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
“Untuk barang bukti yang sudah berhasil diamankan berupa kendaraan roda enam 2 unit, kendaraan roda empat 3 unit, sepeda motor 45 unit, STNK 26 lembar, BPKB 11 lembar, kartu Identitas 1 lembar, uang tunai Rp800 ribu dan Handphone 9 unit, laptop 1 unit,” jelas Kapolrestabes.
Sementara itu, Salah satu korban curanmor Aprilianti menuturkan kinerja pihak kepolisian bergerak cepat setelah melapor bahwa sepeda motornya hilang dapat ditemukan dan telah ditangkap pelakunya.
“Saya ucapkan Terima kasih khususnya dari Polrestabes Semarang yang bergerak cepat dalam mengungkap motor yang hilang dan saya langsung menerima kunci serta motor,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan