Bejat! Seorang Bapak Warga Salatiga Tega Cabuli Anak Kandungnya Gunakan Plastik Es, Kasus Terungkap Saat Korban Hendak Melakukan Bunuh Diri
MR tersangka pencabulan tertunduk malu dengan mengenakan seragam baru berwarna biru. |
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Cabuli anak kandung, MR (42) warga Salatiga, seorang buruh harian lepas diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga. Ironisnya aksi bejat tersebut dilakukan sejak tahun 2009 silam.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, didampingi Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho dan Kasi Humas AKP Hari Slamet Trianto saat menggelar konferensi pers di Pendopo Mapolres setempat, Rabu (24/11/2021) mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku saat berada di depan tv atau ruang keluarga.
“Disebutkan pelaku, aksi bejat tersebut dilakukan sejak 2009 silam. Mulanya, pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudaranya di Karanganyar. Namun, ia dan anaknya pulang berdua. Saat itulah muncul niat jahat pelaku,”kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung berinisial LS (16) dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp 10.000. Tak hanya itu pelaku juga mengancam korban untuk tidak lapor ibunya.(Suami/ pelaku).
“Perbuatan bejat tersebut, diakui oleh pelaku dilakukan mulai 26 Agustus 2021silam. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 2-3 kali dalam seminggu,”jelas Kapolres.
Saat mencabuli anak kandungnya, lanjut Kapolres, pelaku menggunakan plastik es lilin untuk membungkus alat kelaminnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap anaknya.
“Pelaku terakhir melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya pada tanggal 24 Oktober 2021 sekira 22.00 WIB,”terangnya.
Ditambahkan Kapolres kasus pencabupan tersrbut terungkap saat korban diketahui mencoba bunuh diri. Saat di bujuk dan ditanya kenapa ia nekat hendak melakukan bunuh diri, akhirnya LS menceritakan apa yang dialami kepada gurunya. Seketika kasus tersebut disampaikan ke ibu kandungnya terus dilaporkan ke polisi.
“Atas perbuatanya, pelaku diancam hukuman 5 – 15 tahun. Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang –Undang RI Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang. Ancaman hukuman 5 – 15 tahun,”pungkas Kapolres.(*)
Tinggalkan Balasan