HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Suap PAW DPR: KPK Periksa Adrial Wilde, Suami Mantan Terpidana Agustiani Tio

JAKARTA | HARIAN7.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Adrial Wilde (AW) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan perintangan penyidikan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).

Baca Juga:  Operasi Zebra 2024: Penegakan Hukum Lalu Lintas dengan Teknologi Canggih

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah (DTI), dan mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM). Harun Masiku hingga kini masih buron, sementara Hasto dan Donny belum ditahan.

Baca Juga:  Peparnas XVII di Surakarta Dongkrak Okupansi Hotel dan Penyedia Katering

“Betul, saudara AW dimintakan keterangannya sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan Adrial semula dijadwalkan pada 7 Februari 2025 tetapi harus dijadwal ulang. Adrial, yang merupakan suami dari mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ATF), diperiksa untuk berkas perkara ketiga tersangka.

Baca Juga:  Warga Kecandran Tolak Pembukaan Kafe VIP, Pengelola Bantah Isu

Kaitan dengan Perintangan Penyidikan

Usai diperiksa selama hampir sehari, Adrial mengungkapkan bahwa keterangannya berkaitan dengan kasus istrinya. “Karena saya suami dari Bu Tio, jadi keterangannya lebih ke arah kejadian yang lalu, apa yang saya ketahui,” ujarnya.

Baca Juga:  Gelar Operasi Aman Candi 2025, Polres Demak Tangkap 25 Pelaku Penganiayaan

Kuasa hukum Adrial, Army Mulyanto, menjelaskan bahwa kliennya lebih banyak dimintai keterangan terkait dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus ini. “Substansi perkara lebih ke aspek obstruction of justice. Kapasitas Pak Adrial hari ini hanya sebatas konteks perintangan, bukan penyuapan,” jelas Army.

Baca Juga:  Wapres Gibran Apresiasi Program PNM Mekaar, Dorong UMKM Naik Kelas

Pencegahan ke Luar Negeri

Sebelumnya, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Adrial dan istrinya, Agustiani Tio Fridelina, yang sebelumnya terlibat dalam kasus suap PAW DPR periode 2019-2024. Pencegahan ini diajukan ke Ditjen Imigrasi sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Baca Juga:  Program MBG Wajib Dijalankan, Gubernur Luthfi Ingatkan Kepala Daerah Tak Main-Main

“Saudari AT beserta suaminya dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 15 Januari 2025 untuk perkara perintangan penyidikan,” terang Tessa Mahardhika.

Baca Juga:  Kabel PLN di Depan Kafe Kudus, Pemilik Geram: “Bekerja Tanpa Gambar, Itu Bukan Profesional”

KPK terus mendalami kasus ini, terutama terkait dugaan upaya menghalangi penyidikan yang menyeret nama Hasto Kristiyanto.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!