Polisi Tangkap Pasangan Pembunuhan Bayi di Semarang
![]() |
Dua pasangan pembunuhan bayi di Semarang saat ditangkap Polisi. Foto (Andi Saputra/harian7.com). |
SEMARANG – Polisi berhasil menangkap pasangan YS (23) asal Brebes dan AD (22) asal Semarang dalam kasus pembunuhan bayi yang ditemukan tak bernyawa pada Sabtu (2/10) lalu.
Pasangan itu tak lain adalah orang tua bayi tersebut
Wakasat Reskrim AKP Agus Supriadi Siswanto mengatakan Kedua pelaku merupakan rekan kerja di sebuah restoran makanan cepat saji di Kota Semarang dan keduanya menjalin hubungan asmara selama dua tahun
“Awal mulanya kedua pelaku berpacaran kurang lebih dua tahun. kemudian bulan Januari 2021 kedua pelaku ini mulai melakukan hubungan badan selayaknya suami istri pada bulan Agustus 2021 lalu,” ujarnya, kepada Media, di Halaman Mapolrestabes Semarang, Senin (4/10).
Menurutnya, Mereka berdua ditangkap pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekitar pukul 19.30 wib di kamar Kos daerah Kradenan Sampangan, Semarang.
“Pelaku YS menyampaikan pada pelaku AD jika dia sedang hamil dan karena malu pelaku AD menyarankan pada pelaku YS agar menggugurkan kandungannya dan pelaku YS menyetujui untuk menggugurkan kandungan,” jelasnya.
Dia menuturkan, Pelaku AD mencari obat penggugur kandungan dengan cara mencari di internet. setelah memperoleh obat penggugur kandungan, pelaku AD memberikan obat tersebut pada pelaku YS dan langsung meminum obat tersebut berturut turut selama tiga hari.
“Setelah minum obat tersebut, pelaku YS merasa sakit pada bagian perut dan berusaha untuk berobat ke dokter umum. Namun sebelum dilakukan pemeriksaan di dokter umum, bayi tersebut lehernya dijerat dengan kain hingga bayi tersebut tewas,” ucapnya.
Dia menambahkan, Setelah dipastikan tewas, bayi itu dibungkus dengan kain yang telah digunakan untuk menjerat leher bayi. Kemudian bayi dibuang di belakang kamar mandi melalui lubang ventilasi udara toilet.
“Kedua Pelaku terjerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 342 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan