HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga Pengerjaan Bangunan Berdiri di Lahan Hijau dan Belum Kantongi Izin, Camat Bringin:”Kami sudah ingatkan dan beri edukasi, namun tetap nekat dibangun”

Lokasi proyek yang berdiri dilahan hijau dan diduga belum kantongi izin.

Laporan: Bang Nur

UNGARAN,harian7.com – Sebuah proyek bangunan di wilayah Dusun Bojong RT 05 RW 04 Desa Bringin Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang, diduga berdiri dilahan hijau dan tak kantongi izin. Sejumlah warga mengeluhkan terkait didirikanya bangunan tersebut, sebab berada dilahan pertanian atau sawah.

“Itukan berdiri dilahan hijau dan tanahnya produktif tapi kok malah didirikan bangunan. Kami sangat menyayangkan dan kalau bisa jangan diteruskan,”kata sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  Agenda Kunker, Kapolda Jateng Resmikan Apartemen Sanika Satyawada dan Satya Haprabu

Sementara Camat Bringin Kabupaten Semarang Moh Taufik saat dihubungi harian7.com, Jumat (29/10/2021) sore, membenarkan terkait pengerjaan bangunan yang diduga belum kantongi izin dan berdiri di lahan hijau.

“Itu sudah kita peringatkan untuk tidak dilakukan pengerjaanya lagi, dan kami sarankan terlebih dahulu untuk mengurus izin pengeringannya dulu. Lalu setelah itu diurus silahkan jika pengerjaannya mau dilanjutkan, itupun kalau perizinan dari dinas terkait dikabulkan. Namun jika belum yang kita tidak boleh dulu,”ungkap Moh Taufik.

Baca Juga:  Menguatkan Kebersamaan, DWP Rutan Salatiga Gelar Fashion Show Bertema Koboi

Dikatakanya, jika pembangunan tersebut dinilainya sangat nekat, mengingat belum diurusnya perizinan.”Perihal tersebut kami sudah melakukan peninjauan dan berkoordinasi dengan kasi trantib, babinsa, polsek dan koramil memberikan edukasi dan pengertian, agar untuk mengurus perizinannya dulu terutama pengeringan. Sehingga jika perizinan semua dipenuhi tidak melanggar aturan,”tandasnya.

Baca Juga:  JPU Tuntut K.H. Achmad Labib Asrori 13 Tahun Penjara Atas Tindakan Kekerasan Seksual Kepada 4 Santriwatinya

Kami tegaskan jika pembangunan tersebut sangatlah nekat lantaran belum mengantongi izin.

Sementara JN sebagaimana disebutkan masyarakat selaku pemilik bangunan tersebut saat dihungi harian7.com baik melalui panggilan telepon seluler maupan via pesan whatsApp belum bisa  tersambung dan mendapat jawaban.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!