Satpam Mabuk Setubuhi Seorang Karyawati Bank, Kok Bisa.. Begini Ceritanya?
![]() |
Pelaku tersipu malu kenakan seragam baru warna biru. |
Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran
Editor: Shodiq
UNGARAN,harian7.com – Diduga dibawah pengaruh minuman keras, seorang satpam bernama Gema Apriliyanto Putra yang bekerja di salah satu villa mewah di kawasan Bandungan, warga Pajang RT 2 RW 10 Kelurahan Panjang Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang nekat menyetubuhi DS (33) seorang karyawati bank warga Soko Kelurahan Lerep Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.
Korban disetubuhi oleh pelaku dalam keadaan tak sadarkan diri lantaran mabuk berat karena sebelumnya tenggak minuman keras jenis Congyang bersama pelaku.
“Kejadian tersebut awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 wib teman pelaku yang berinisial Y datang menemui pelaku di pos satpam dan saat itu pelaku sedang bertugas. Selanjutnya Y mengajak pelaku untuk iuran membeli minuman keras dan kemudian pelaku membeli minuman keras jenis Congyang sebanyak empat botol,”kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat memimpin konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio, serta Kasi Humas AKP Sugiyarta, di halaman Mapolres setempat, Selasa (7/9/2021).
Dijelaskan Kapolres, setelah membeli miras pelaku kembali dan minum bersama dengan Y di Pos Satpam. Kemudian sekitar pukul 20.00 wib korban datang dengan menggunakan mobil Honda Brio warna abu – abu, lalu mereka bertiga meminum minuman keras bersama – sama dan Y juga sempat memesan makanan kerang melalui aplikasi gofood.
“Sekitar pukul 22.00 wib datang teman pelaku yaitu EN ikut bergabung dengan ketiganya, lalu korban mengatakan kepada Y agar minumnya di kamar saja dan Y menjawab tidak mau namun korban tetap meminta agar minumnya dikamar saja,”jelas Kapolres Semarang.
Ditambahkan Kapolres, pelaku dan EN meminta Y untuk mengantar korban pulang kerumah, namun korban mengatakan jika dirinya hendak beristirahat terlebih dahulu. Kemudian pelaku menghubungi FBA penjaga villa meminta ijin untuk meminjam kunci kamar yang di titipkan di Pos Satpam dengan alasan untuk di gunakan shalat.
Selanjutnya, setelah Y dan korban menuju kamar villa dari pos satpam dengan naik mobil Honda Brio dan pelaku dengan naik motor menuju kamar villa. Didalam kamar itu, berlanjut minum miras Congyang hingga mabuk berat dan korban tertidur.
“Saat korban mabuk miras dan tertidur pulas, pelaku melihat korban langsung nafsu birahinya muncul. Kemudian, tanpa banyak kata, pelaku nekat menyetubuhi korban di kamar villa tersebut,”terang Kapolres.
Selanjutnya sekitar pukul 04.00 wib, korban D bangun dari tidur dan langsung marah-marah kepada pelaku saat itu juga. Korban menanyakan dan mencari temannya Y dan korban sempat mengusir pelaku untuk keluar kamar karena akan memakai celana. Setelah itu, baik korban maupun tersangka meninggalkan kamar dan pergi.
“Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 286 KUHP tentang “Menyetubuhi perempuan yang bukan istrinya, sedangkan diketahui bahwa perempuan tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya”.
“Atas perbuatanya, pelaku diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Modus pelaku menyetubuhi korban dalam keadaan tidak sadar akibat mabuk miras,”pungkas Kapolres Semarang.
Tinggalkan Balasan