HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Ringkus Lima Pelaku Pembunuhan Mahasiswa PIP Semarang

Polrestabes Semarang saat gelar kasus pembunuhan mahasiswa PIP Semarang. Foto (Andi Saputra/harian7.com) 

SEMARANG, Harian7.com – Polisi berhasil meringkus lima pelaku pembunuhan salah satu mahasiswa PIP Semarang Zidan Muhammad Faza (20) yang terjadi di Mes Indoraya, Jln. Genuk Krajan II, Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). 

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan awalnya mulanya pada Senin (06/09) sekitar pukul 20.00 WIB malam di mes indoraya berkumpul karena angkatan 54 dan angkatan 55 makan bersama, setelah angkatan 55 datang lengkap kemudian berlangsunglah tradisional TALKA (tata laksana angkatan laut dan kepelabuhan). 

Baca Juga:  Maling Mobil Milik Kakak Sendiri, Lalu Digadaikan di Mojokerto Jatim - Hingga Mobil Dalam Pencarian

“Angkatan 55 yang berjumlah 15 orang diperintahkan untuk berdiri oleh pelaku AR kemudian mulailah pemukulan diawali pelaku AR dan kemudian empat pelaku laennya ikut bergantian memukul, semua pemukulan mengarah ke ulu hati korban kemudian korban jatuh tidak sadarkan diri,” ujarnya, kepada Media, di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/10). 

Menurutnya, Setelah korban tidak sadarkan diri teman – temannya yang laen ikut menolong selang beberapa menit korban lalu dibawa ke RS Roemani Semarang. 

“Sesampainya di RS Roemani Semarang, tidak lama kemudian mendapat kabar bahwa korban sudah meninggal dunia,” jelasnya. 

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Jateng Gagalkan Pengedaran 3,5 Kg Sabu Dari Malaysia

Setelah kejadian,  lanjutnya, pelaku laennya CR membuat cerita seolah – olah kejadian berada di Jln. Candisari Semarang agar tidak diketahui kematian korban bukan karena tradisi Taruna PIP Semarang. 

Dia menuturkan, Perbuatan para pelaku ini terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) oleh pelaku CR ternyata ada orang di sekitar TKP Jln. Tegalsari Barat Raya, Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada hari Selasa (06/09) ditempat tersebut tidak ada kejadian apapun. 

“Penyidik melakukan penyidikan melalui CCTV Rumah Sakit Roemani Semarang ternyata didapatkan setelah kejadian korban dibawa ke rumah sakit oleh beberapa teman korban dan di ikuti dengan seniornya angkatan 54 ,” Jelasnya. 

Baca Juga:  Diduga Terlibat Korupsi Ratusan Juta, 'Pak Camat' Pilih Kabur Hindari Wartawan Usai Diperiksa Kejari

Dia menambahkan, Dari hasil penyelidikan tersebut dapat terungkap bahwa kejadian sebenarnya di mess Indoraya, Jln. Genuk Krajan, Tegalsari, Semarang dan pelaku berjumlah lima orang yaitu CR, AR, AS, BD dan AJ. 

“Tindak pidana dimuka umum secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap seseorang yang mengakibatkan kematian, ancaman hukumannya Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan kurungan selama 12 tahun penjara, ” Pungkasnya.

Penulis : Andi Saputra

Editor   : M.Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!