Ditresnarkoba Polda Jateng Gagalkan Pengedaran 3,5 Kg Sabu Dari Malaysia
![]() |
Ditresnarkoba Polda Jateng didampingi Bea Cukai Tanjung Emas Semarang saat menggelar ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (15/9). |
SEMARANG, harian7.com – Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menggagalkan pengedaran sabu sebanyak 3,5 Kg dari Malaysia dengan cara dimasukkan sabu di dalam kardus.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, kronologi kejadian bermula informasi dari petugas Bea Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas pada Kamis (01/09) bahwa ada 2 paket mencurigakan dari Malaysia dengan tujuan Kab. Nganjuk dan Kab. Tulungagung, Jawa Timur.
“Setelah dicek melalui alat X – Ray ditemukan didalam masing-masing paket terdapat 4 bingkai pigura kaligrafi terdapat serbuk kristal. Kemudian Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dan Petugas Bea Cukai mengecek dengan testkit Narkoba dan menunjukkan hasil Positif Methamfetamina,” ujarnya, kepada media, Kamis (15/9).
Menurutnya, Dari hasil introgasi terhadap tersangka KK, dirinya mengaku mendapat perintah dari HS untuk cari alamat kerabat yang tinggal di Nganjuk, Jawa Timur sedangkan tersangka UK disuruh cari alamat di Tulungagung, Jawa Timur untuk dijadikan alamat penerimaan paket dari Malaysia dengan janji diberi upah Rp 5.000.000.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka HS adalah mantan TKI di Malaysia dan telah menyuruh UK dan KK sebanyak lima kali dengan modus operandi yang sama dengan cara memasukkan paket sabu ke kardus yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia sejak tahun 2021,” jelasnya.
Dia menambahakan, S mengakui mendapatkan upah Rp 50.000.000,- dari seseorang bernama ATIKA di Malaysia untuk menyelundupkan Narkotika jenis sabu.
“Kami kenakan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Lutfhi. (ndi).
Tinggalkan Balasan