HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Ringkus 15 Pelaku Transfer Dana Palsu di ATM Bank Jateng

Foto : Ilustrasi/istimewa.

Penulis : Andi Saputra | Editor : M.Nur

SEMARANG, Harian7.com – Polisi berhasil meringkus 15 pelaku transfer dana palsu melalui ATM milik Bank Jateng yang ada di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). 

Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan para pelaku adalah pasangan suami istri terdiri dari 8 laki-laki dan 7 perempuan.

“Para pelaku menjalankan aksi transfer dana pada bulan Agustus sampai Oktober 2018. Mereka memanfaatkan adanya _system error_ pada ATM Bank Jateng di dua kecamatan tersebut,” Ujarnya, kepada harian7.com, Senin (13/9) malam.

Baca Juga:  Kotak Amal Dibobol Maling, Aksi Berulang Terekam CCTV di Mushola Nurul Iman Lemah Ireng

Menurutnya, Cara yang digunakan para pelaku adalah memakai ATM yang diterbitkan BCA pada mesin ATM bersama milik Bank Jateng. Dimana diketahui, mesin ATM Bank Jateng di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Wedarijaksa, tidak membaca respon sukses atas transaksi tersebut.

“Sehingga mesin ATM memerintahkan reversal (pembatalan) atas transaksi tersebut. Pada kenyataannya, sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi ATM/rekening asal dan tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM (Integrated Transaction Module),” Jelasnya. 

Baca Juga:  Geger, Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas di Hotel Ambarawa

Sehingga, lanjutnya, dana yang sudah masuk ke rekening tujuan gagal ter-reversal (dikembalikan). Sehingga tidak ada pendebetan dana dari rekening BCA ke rekening Bank Jateng yang mengakibatkan kerugian sekitar 20 milyar rupiah.

“Para pelaku yang ditahan berinisial SP, ST, DH, MI, MB, SG, WS serta KM dan selanjutnya, terdapat pula tersangka ND, SM, MA, RH, TH, IH dan SPO.

Dia menuturkan, Dalam menjalankan aksinya, tambahnya, para tersangka dapat melakukan transfer dana sebanyak Rp 70 juta sampai Rp 150 juta dengan tujuan rekening Bank Jateng. Padahal, para tersangka tidak mempunyai dana tersebut.

Baca Juga:  KPK Dalami Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto, Sejumlah Saksi Diperiksa

Dia menambahkan, Pada hari yang sama setelah dana masuk rekening, para pelaku langsung menarik cash atau mengalihkan dana milik mereka ke rekening pribadi di sejumlah bank dan saat ini berkas perkara terus dikebut oleh tim penyidik.

“Para tersangka dijerat pula dengan pasal 55,56 KUHP serta pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!