HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

KPK Dalami Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto, Sejumlah Saksi Diperiksa

JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2024).

Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Ketua KPU periode 2017-2022, Arief Budiman. Ia datang dengan membawa catatan pribadi.

Baca Juga:  Viral Video Asusila, Ibu Kandung di Bekasi Ditangkap Polisi

“Saya belum tahu materinya. Bukan pemeriksaan, hanya beri keterangan saja. Tidak ada bukti, hanya catatan,” ujar Arief.

Selain itu, KPK juga memeriksa Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, terkait data perlintasan buronan Harun Masiku. “Untuk keterangan sebagai saksi terkait perlintasan Harun Masiku,” katanya kepada wartawan.

Baca Juga:  Mayat Wanita Ditemukan dalam Koper Merah di Ngawi, Warga Geger

Kader PDIP sekaligus mantan caleg, Saeful Bahri, juga memenuhi panggilan KPK setelah sebelumnya mangkir dua kali. Namun, Saeful memilih bungkam saat ditanya mengenai materi pemeriksaan. “Makasih ya, nanti ya,” ucapnya singkat.

Baca Juga:  Gaya Baru "Perang Sarung": 27 Pemuda Boyolali Diamankan Polisi

Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini buron.

Baca Juga:  Dihantam Ombak Besar, Kapal KCP Baracuda Tenggelam di Perairan Toboali

Hasto juga dikenai pasal obstruction of justice karena diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan melarikan diri, serta mengarahkan anak buahnya untuk menghilangkan bukti.

KPK terus mengusut kasus ini demi mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!