HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Gerebek Praktik Pijat Plus Sesama Jenis di Surakarta

Polda Jateng saat gelar kasus praktik pijat plus sesama jenis

Penulis : Andi Saputra | Editor : M.Nur


SEMARANG, Harian7.com – Polisi berhasil menggerebek praktik pijat tradisional dan vitalitas pria yang didalamnya ada servis  perbuatan cabul berupa handjob (mengocok alat kelamin). 

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kejadian terungkapnya pijat tradisional dan Vitalitas ini berdasarkan adanya laporan dari para korban yang melakukan pijat trapis tersebut pada 25 September 2021 dan petugas langsung melakukan pengecekan di rumah kos.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Dua Tersangka Ngaku Bisa Gandakan Uang

“adapun tarif pijat tersebut adalah Rp 250 Ribu untuk pijat yang dilakukan di kamar nomor 5 rumah kos Jalan Pamugaran Utama No. 31 Nusukan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta dan Rp 350 Ribu untuk pijat yang dilakukan di tempat lain,” ujarnya, kepada Media, dikantor Mapolda Jateng, Senin (27/9). 

Menurutnya, saat melakukan pengecekan di TKP mendapatkan adanya praktik pijat yang dilakukan oleh tukang pijat terapis terhadap tamu atau pelanggan laki-laki dengan cara cabul.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Brangkas di Jateng

“Pelaku utama selaku pemilik dan pengelola tempat tersebut Deriyanto, Warga PerumSamirukun RT 08 RW 04 Kelurahan Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar dan sedangkan lima pelaku lainnya sebagai karyawan yang melakukan pijat trapis terhadap tamu atau pelanggan laki-laki,” Jelasnya. 

Dia menuturkan, Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah handphone merk samsung warna rose gold, 1 (satu) buah handphone merk miTO, alat kontrasepsi/kondom, uang tunai senilai Rp 300 Ribu, minyak zaitun ,Handbody dan berbagai merek obat perangsang.

Baca Juga:  Edarkan Narkoba, Seorang Pria di Tegal Diringkus Polisi

Dia menambahkan, Para pelaku ini akan dikenakan Pasal 296 KUHP atau setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan. 

“Hal ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang- Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!