HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Arisan Online Fiktif Terus Bergulir, 60 Orang Reseller Atau Admin Diduga Turut Terlibat Dalam Persekongkolan Jahat, Visnu: “Apabila Para Admin Melapor Polisi, Sama Halnya Maling Teriak Maling”

Visnu Hadi Prihananto SH, kuasa hukum tersangka kasus arisan online fiktif Resa Agata Putri Nugraheni.

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Mencuaknya kasus arisan online fiktif yang menghebohkan jagat Salatiga dan sekitarnya terus bergulir. Dalam kasus ini, satu terduga pelaku sebagai owner arisan online fiktif bernama Resa Agata Putri Nugraheni (24) warga Perum Kota Baru No 124 RT 03 RW 13 Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, kini telah ditahan Polres Salatiga.

“Dalam kasus arisan online fiktif ini, Polres Salatiga juga harus mengusut 60 orang yang mengaku sebagai reseller. Pasalnya mereka semua sebagai admin harus ikut bertanggungjawab atas kasus arisan online fiktif ini,”kata Visnu Hadi Prihananto SH,selaku kuasa hukum tersangka kasus arisan online fiktif Resa Agata Putri Nugraheni, dalam keterangan pers kepada harian7.com di Salatiga, Sabtu (26/09/2021) siang.

 

Dijelaskan Visnu,  60 orang tersebut yang berperan sebagai admin juga sudah turut menikmati keuntungan hasil kejahatan bermodus arisan online fiktif tersebut.

“60 orang tersebut juga  terlibat dalam arisan online fiktif dan petugas Polres Salatiga harus berani mengusutnya hingga tuntas. Bahkan, harus dapat diproses hukum, jangan hanya tersangka Resa Agata saja yang menjadi ‘tumbalnya’,”tandasnya.

Dengan ditetapkannya Resa Agata Putri Nugraheni alias Maryuni Kempling sebagai tersangka,lanjut Visnu, Polres Salatiga harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 60 orang tersebut. Karena mereka semua tahu dan jelas dalam kasus ini itu bisnis persekongkolan jahat yang dilakukan secara berjamaah.

Baca Juga:  Antisipasi Pelanggaran Kades dalam Pemilukada 2024, Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

“Sekali lagi, Polres Salatiga harus berani mengusut ke 60 orang itu, dan semuanya sebanyak 60 orang itu harus bisa diungkap secara jelas. Jika memang benar-benar terlibat maka harus tetap diproses hukum, jangan sampai kasus arisan online fiktif ini hanya ‘tebang pilih’.”

“Karena ini semua fiktif maka harus dilihat sesuai kerangka hukumnya dan ini dinilai merupakan tindaklan kriminal berjamaah. Pasalnya, didalam arisan online fiktif ini transaksi atau penyertaan dilakukan oleh admin maupun tersangka Resa. Sehingga, tidak bisa jika hanya tersangka Resa Agata saja yang diproses hukum,”tegas Visnu.

Visnu mengungkapkan jika itu semua merupakan tindakan kriminal berjamaah. Selain itu, jika ada keuntungan maka itu adalah keuntungan uang dari tindak kejahatan yang dilakukan bersama atau berjamaah pula. Dan jelas para  admin sudah turut merasakan hasil keuntungan kejahatan, maka tetap harus ikut bertanggungjawab dan harus siap diproses hukum dan Polres Salatiga harus berani melakukan pengusutan kasus ini hingga benar-benar tuntas.

 

Ditambahkan Visnu, admin dalam ‘bisnis bayangan’ tersebut modalnya adalah nol. Uang yang ditarik dan selanjutnya diputar itu adalah milik member. Jika para admin atau reseller mengatakan, dengan mengikuti arisan online itu akan mendapatkan keuntungan yang besar, itu hanyalah bayangan semata. 

Baca Juga:  Polemik! VIP Social Bar Salatiga Buka Suara, Sindir Undangan Dadakan dan Sikap Tak Konsisten Dinas Terkait

“Disebutkan ada uang mencapai miliaran rupiah, itu adalah bayangan semata dan hingga tersangka Resa Agata mendekam di tahanan Polres Salatiga, sama sekali tidak ada uang sebanyak itu. Uang di tangan tersangka Resa hanyalah Rp 71.300.000,”tambah advokat yang merupa alumni Fakultas Hukum (FH) UKSW.

Dalam transaksi arisan online tersebut, selama ini melalui transfer dan setor secara tunai. Bahkan, sebagian besar yang terjadi, banyak member yang menarik uang dari para nasabah tidak semuanya sampai kepada tersangka Resa Agata.

“Intinya, banyak uang yang keluar dari member ke admin. Dan, apabila admin-admin itu melaporkan kasusnya kepada polisi maka dapat dikatakan itu adalah “maling teriak maling”. Dan untuk perputaran uangnya itu riil dan merupakan hasil dari para member. Selain itu, dalam arisan online ini ada ‘otaknya’ dan ide arisan online ini sama sekali bukan dari tersangka Resa Agata,”terang Visnu.

Untuk ide arisan online fiktif dengan menggunakan sistem ‘slot’ ini, lanjut Visnu, sebagai otaknya adalah BN yang mengaku sebagai suami tersangka Resa Agata. BN sendiri sampai sekarang tidak bertanggungjawab dan justru melarikan diri serta belum diketahui keberadaannya. 

“Saya tegaskan disini, jika tersangka Resa Agata Putri Nugraheni alias Maryuni Kempling itu bukan sebagai ‘bandar’ namun dia itu adalah ‘owner’-nya. Di Salatiga sendiri ada tiga orang selain tersangka Resa, yaitu SLS dan ME dan mereka juga menjalankan arisan online fiktif. SLS dan ME ini harus juga diusut tuntas,” kata advokat yang juga berkantor di Jalan Diklat Depnaker No 5F Makasar, Jakarta Timur.

Baca Juga:  Tiga Pasangan Calon Resmi Mendaftar Pilkada Salatiga 2024, Kontestasi Semakin Ketat

Ketika ditanya apa targetnya sebagai kuasa hukum dari tersangka Resa Agata dalam kasus arisan online fiktif ini, advokat yang tinggal di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang ini mengaku tidak ada target. Namun, dirinya akan mengawal terus kasus ini hingga tuntas. Untuk itu, pihaknya akan terus memantau apakah Polres Salatiga berani melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 60 orang admin dari tersangka Resa Agata ini.

“Jika ingin kasus ini tuntas maka Polres Salatiga harus ‘marathon’ melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 60 orang admin. Pasalnya, mereka semua telah terlibat dan sudah menikmati keuntungan. Diluar 60 orang itu, banyak yang hingga kini tidak mengenal siapa Resa Agata alias Maryuni Kempling ini. Sekali lagi, penyidik Polres Salatiga harus berani mengusut tuntas kasus arisan online fiktif ini,”pungkasnya.(*)

Berita sebelumnya:

Ditangkap Polisi, Bandar Arisan Online Mengaku Sejak Awal Sudah Berniat Menipu, Uangnya Untuk Kebutuhan Hidup Serta Gali Lubang Tutup Lubang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!